MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Publisher: Admin 13 Juni 2026 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Ad imageAd image

KENDARI, Memoindonesia.co.id — Praktik penyelundupan manusia lintas negara kembali terbongkar. Kantor Imigrasi Kendari menggagalkan dugaan pengiriman ilegal tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui jalur tidak resmi.

Ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS itu diamankan setelah aparat menerima informasi intelijen dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait pergerakan mencurigakan orang asing di Kota Kendari.

Tanpa menunggu lama, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak. Hasilnya, pada 9 Juni 2026, tujuh WN Tiongkok tersebut berhasil diciduk di sejumlah titik berbeda. Dari sinilah tabir dugaan praktik penyelundupan manusia mulai terkuak.

Baca Juga:  Izin Tinggal dan Visa Disalahgunakan, 3 WN Tiongkok Digiring Imigrasi Surabaya Menuju Deportasi

Pemeriksaan awal mengungkap fakta serius: mereka diduga akan diberangkatkan keluar Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Lebih parah lagi, seluruhnya diketahui telah overstay, menambah daftar pelanggaran yang mereka lakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan bahwa temuan dari pemeriksaan, termasuk isi komunikasi di perangkat mereka, mengarah kuat pada rencana penyelundupan ke Australia.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ada indikasi kuat mereka bagian dari skema penyelundupan manusia. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” tegasnya, Jumat, 12 Juni 2026.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut mendekam di ruang detensi Imigrasi Kendari sambil menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dipastikan akan dideportasi dan dikenai penangkalan selama lima tahun.

Baca Juga:  170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 

Imigrasi menegaskan, langkah ini bukan sekadar penindakan administratif, melainkan bentuk perlawanan tegas terhadap jaringan kejahatan lintas negara yang mencoba memanfaatkan celah di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menyebut keberhasilan ini sebagai bukti kuatnya sinergi aparat.

“Ini alarm keras. Penyelundupan manusia nyata terjadi dan harus dilawan bersama. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di wilayah kita,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia bukan tempat transit bagi praktik ilegal. Imigrasi memastikan pengawasan akan diperketat dan setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi, sejalan dengan komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”.

Baca Juga:  Perkuat Benteng Desa dari TPPO, Kantor Staf Presiden Tinjau Program PIMPASA di Jakarta Timur

Upaya penyelundupan manusia mungkin terus mencari celah, namun aparat kini menunjukkan: negara tidak lagi lengah.Kalau mau dibuat lebih “provokatif” lagi (gaya breaking news / headline super keras), saya bisa dorong lagi sampai level tabloid atau investigasi tajam. HUM/BAD

TAGGED: Australia, Imigrasi Untuk Rakyat, Kendari, Muhammad Novrian Jaya, Overstay, Penyelundupan Manusia, WN Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?