KUDUS, Memoindonesia.co.id — Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kudus menggelar operasi gabungan pengawasan keimigrasian dengan menyasar sejumlah perusahaan dan lokasi usaha yang berpotensi mempekerjakan maupun menjadi tempat aktivitas warga negara asing, Rabu, 20 Mei 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, sekaligus menjaga stabilitas keamanan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah Kabupaten Kudus.
Operasi tersebut melibatkan lintas instansi yang tergabung dalam TIMPORA, mulai dari Kantor Imigrasi, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja, hingga instansi teknis lainnya.
Sasaran utama mencakup sektor industri, manufaktur, dan berbagai lini usaha yang memiliki potensi penggunaan tenaga kerja asing.
Di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian, identitas diri, hingga izin tinggal warga negara asing.
Data yang ditemukan juga dicocokkan secara langsung dengan dokumen resmi untuk memastikan kesesuaian aktivitas dengan izin yang dimiliki.
Meski dilakukan secara tegas, pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan profesionalitas dan sisi humanis. Petugas juga memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan dan warga negara asing agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Tak hanya pemeriksaan, TIMPORA turut menyisipkan edukasi kepada perusahaan terkait kewajiban pelaporan keberadaan orang asing serta tata cara penggunaan tenaga kerja asing yang sesuai aturan.
Hal ini penting untuk menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian bukan semata tugas pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, termasuk pelaku usaha.
Kepala Kantor Imigrasi, Ari Widodo, menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan strategi penting dalam memperkuat sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi.
“Pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kolaborasi kuat antaranggota TIMPORA. Melalui operasi ini, kami memastikan seluruh warga negara asing di Kudus berada dan beraktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tidak hanya berdampak pada aspek keamanan, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjalankan pengawasan secara optimal, profesional, dan humanis. Harapannya, keberadaan orang asing benar-benar memberikan dampak positif bagi daerah, tanpa melanggar aturan hukum,” imbuh Ari.
Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan dan warga negara asing terhadap regulasi keimigrasian, sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kudus. HUM/BAD

