MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Publisher: Redaktur 7 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Roy Suryo usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali memutus gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Kali ini, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan terkait gugatan ganti rugi tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Kamis 6 Agustus 2026.

Putusan tersebut menjadi kekalahan ketiga Roy Suryo dalam rangkaian gugatan praperadilan yang diajukannya terkait perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima lantaran Menteri Keuangan tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara, padahal kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada kementerian tersebut.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya

Hakim menjelaskan bahwa pembayaran ganti kerugian merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Karena Menteri Keuangan tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara, hakim menilai permohonan Roy Suryo mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

“Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil,” ujar hakim.

Baca Juga:  Kini Dipecat, Kombespol Donald Simanjuntak Pernah Jabat Kabid Propam di Sumut

Sebelumnya, pada praperadilan pertama yang diputus pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.

Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Namun, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan maupun status tersangka Roy Suryo.

Polda Metro Jaya saat itu menyatakan menghormati putusan hakim dan memastikan proses penyidikan tetap sah karena berkas perkara telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Pada praperadilan kedua yang diputus 20 Juli 2026, PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka.

Hakim menilai permohonan tersebut merupakan upaya menunda pemeriksaan pokok perkara setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo

Menurut hakim, pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara memasuki tahap persidangan merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.

Polda Metro Jaya kembali menyatakan menghormati putusan tersebut dan menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai putusan praperadilan ketiga dibacakan, Polda Metro Jaya menyatakan siap apabila Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan berikutnya.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan memenuhi setiap panggilan pengadilan apabila gugatan keempat benar-benar diajukan.

“Kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti,” kata Abrianto. HUM/GIT

TAGGED: Abrianto Pardede, ganti rugi, hukum, ijazah jokowi, Jakarta Selatan, Jokowi, pengadilan, PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, praperadilan, Roy Suryo, status tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?