MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan

Publisher: Redaktur 6 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai pidana paling berat atau ultimum remedium, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Menurut Yusril, dalam memutus suatu perkara hakim wajib terlebih dahulu memastikan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Apabila terbukti, hakim kemudian menjatuhkan pidana yang dinilai paling adil dan proporsional sesuai perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.

“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,” kata Yusril.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah: Ini yang Diusut Kejagung

Yusril juga mengutip Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 8 yang menekankan pentingnya menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi rasa benci.

Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya menginisiasi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perubahan tersebut menambahkan ketentuan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Ia menerangkan keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, serta krisis ekonomi dan moneter.

Menurut Yusril, ketentuan tersebut juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Baca Juga:  KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku Hari Ini

Meski demikian, ia menegaskan hakim tetap memiliki kewenangan mempertimbangkan layak atau tidaknya tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Yusril berpandangan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada berat-ringannya ancaman pidana.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.

Namun, praktik korupsi masih terus terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum maupun pejabat negara.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL: Eks Pengacara Diperiksa KPK

Ia menilai persoalan utama terletak pada lemahnya etika dan moral.

“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh?” tutur Yusril.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan MUI terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Menurutnya, korupsi telah berada pada kondisi darurat sehingga penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

MUI juga menilai banyaknya operasi tangkap tangan terhadap koruptor menunjukkan pelaku belum memiliki efek jera.

Selain hukuman mati, MUI mendukung penerapan perampasan aset hasil korupsi.

Menurut KH M Cholil Nafis, kedua langkah tersebut dapat diterapkan secara bersamaan terhadap pelaku korupsi yang menimbulkan kerusakan sistemik bagi negara. HUM/GIT

TAGGED: DPR RI, Hukuman Mati, KH M Cholil Nafis, Korupsi, koruptor, KPK, KUHP Nasional, Menko Kumham Imipas, MUI, perampasan aset, UU Tipikor, Yusril Ihza Mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?