JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai pidana paling berat atau ultimum remedium, Kamis, 6 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Menurut Yusril, dalam memutus suatu perkara hakim wajib terlebih dahulu memastikan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Apabila terbukti, hakim kemudian menjatuhkan pidana yang dinilai paling adil dan proporsional sesuai perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.
“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,” kata Yusril.
Yusril juga mengutip Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 8 yang menekankan pentingnya menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi rasa benci.
Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya menginisiasi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perubahan tersebut menambahkan ketentuan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Ia menerangkan keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, serta krisis ekonomi dan moneter.
Menurut Yusril, ketentuan tersebut juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Meski demikian, ia menegaskan hakim tetap memiliki kewenangan mempertimbangkan layak atau tidaknya tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Yusril berpandangan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada berat-ringannya ancaman pidana.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.
Namun, praktik korupsi masih terus terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum maupun pejabat negara.
Ia menilai persoalan utama terletak pada lemahnya etika dan moral.
“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh?” tutur Yusril.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan MUI terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya, korupsi telah berada pada kondisi darurat sehingga penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
MUI juga menilai banyaknya operasi tangkap tangan terhadap koruptor menunjukkan pelaku belum memiliki efek jera.
Selain hukuman mati, MUI mendukung penerapan perampasan aset hasil korupsi.
Menurut KH M Cholil Nafis, kedua langkah tersebut dapat diterapkan secara bersamaan terhadap pelaku korupsi yang menimbulkan kerusakan sistemik bagi negara. HUM/GIT


