KENDARI, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terus memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis data. Melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan tiga pemerintah kabupaten dan pengelola Mal Pelayanan Publik (MPP), Imigrasi Kendari mendorong integrasi layanan keimigrasian agar semakin cepat, mudah, dan tepat sasaran.
Langkah strategis tersebut dilakukan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian yang digelar di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026), dengan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.
Kerja sama itu melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, dan Bombana. Kesepakatan ini menjadi pijakan untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang terintegrasi di MPP sehingga masyarakat tidak lagi harus mengakses layanan secara terpisah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, M. Novrian Jaya, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi pelayanan keimigrasian berbasis data. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan yang semakin mudah, cepat, dan akuntabel,” ujar Novrian Jaya.
Ia menambahkan, pemanfaatan data keimigrasian yang terintegrasi tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga mendukung pengawasan serta pengambilan kebijakan yang lebih akurat oleh instansi pemerintah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memanfaatkan data keimigrasian secara resmi, akurat, dan terintegrasi. Menurutnya, kerja sama tersebut akan memperkuat fungsi Mal Pelayanan Publik sebagai pusat pelayanan terpadu yang efisien.
Dalam kesempatan yang sama, Imigrasi Kendari juga menyosialisasikan mekanisme Layanan Data Keimigrasian. Layanan ini memungkinkan instansi pemerintah mengajukan permohonan data keimigrasian melalui aplikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kebutuhan pelayanan, pengawasan, hingga penyusunan kebijakan berbasis data.
Pada sesi diskusi, sejumlah instansi memanfaatkan forum tersebut untuk menggali teknis pemanfaatan layanan. Salah satunya BP3MI yang menanyakan akses data NIK pemegang paspor untuk kepentingan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Imigrasi menjelaskan bahwa data NIK merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga belum dapat disediakan dalam layanan tersebut.
Pertanyaan lain datang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe terkait mekanisme permohonan data. Imigrasi menjelaskan bahwa instansi pemohon dapat memilih jenis data secara rinci melalui aplikasi dengan melampirkan kebutuhan data dalam surat permohonan resmi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Ke depan, Imigrasi Kendari akan memperkuat implementasi kerja sama yang telah disepakati agar integrasi layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. HUM/BAD


