MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Publisher: Admin 7 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Ad imageAd image

KENDARI, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terus memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis data. Melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan tiga pemerintah kabupaten dan pengelola Mal Pelayanan Publik (MPP), Imigrasi Kendari mendorong integrasi layanan keimigrasian agar semakin cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Langkah strategis tersebut dilakukan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian yang digelar di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026), dengan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.

Kerja sama itu melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, dan Bombana. Kesepakatan ini menjadi pijakan untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang terintegrasi di MPP sehingga masyarakat tidak lagi harus mengakses layanan secara terpisah.

Baca Juga:  Imigrasi Malang Komitmen Wujudkan Layanan Keimigrasian bagi Masyarakat di Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, M. Novrian Jaya, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi pelayanan keimigrasian berbasis data. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan yang semakin mudah, cepat, dan akuntabel,” ujar Novrian Jaya.

Ia menambahkan, pemanfaatan data keimigrasian yang terintegrasi tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga mendukung pengawasan serta pengambilan kebijakan yang lebih akurat oleh instansi pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memanfaatkan data keimigrasian secara resmi, akurat, dan terintegrasi. Menurutnya, kerja sama tersebut akan memperkuat fungsi Mal Pelayanan Publik sebagai pusat pelayanan terpadu yang efisien.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Kendari Amankan 3 WNA Bermasalah, 1 Overstay Lebih dari 60 Hari

Dalam kesempatan yang sama, Imigrasi Kendari juga menyosialisasikan mekanisme Layanan Data Keimigrasian. Layanan ini memungkinkan instansi pemerintah mengajukan permohonan data keimigrasian melalui aplikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kebutuhan pelayanan, pengawasan, hingga penyusunan kebijakan berbasis data.

Pada sesi diskusi, sejumlah instansi memanfaatkan forum tersebut untuk menggali teknis pemanfaatan layanan. Salah satunya BP3MI yang menanyakan akses data NIK pemegang paspor untuk kepentingan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Imigrasi menjelaskan bahwa data NIK merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga belum dapat disediakan dalam layanan tersebut.

Pertanyaan lain datang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe terkait mekanisme permohonan data. Imigrasi menjelaskan bahwa instansi pemohon dapat memilih jenis data secara rinci melalui aplikasi dengan melampirkan kebutuhan data dalam surat permohonan resmi.

Baca Juga:  Bentengi Desa dari TPPO, Imigrasi Bentuk 6 Desa Binaan di Kolaka untuk Awasi WNA

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Ke depan, Imigrasi Kendari akan memperkuat implementasi kerja sama yang telah disepakati agar integrasi layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. HUM/BAD

TAGGED: Data Keimigrasian, Imigrasi Kendari, Integrasi Layanan, Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, M Novrian Jaya, Mal Pelayanan Publik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Hukum

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?