JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset lebih penting untuk memulihkan kerugian negara dibanding hanya berfokus pada penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi, Kamis, 6 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati terhadap koruptor.
Menurut Sahroni, hukuman mati tidak otomatis mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.
“Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,” kata Sahroni.
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI diharapkan mampu mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara.
Selain itu, regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Terlepas dari usulan hukuman mati bagi koruptor, Sahroni berharap MUI lebih memfokuskan perhatian pada pembinaan umat dan kesejahteraan ulama.
Menurutnya, MUI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan di Indonesia.
“Mending MUI fokus pada pelayanan ulama-ulama di Indonesia, diperhatikan kesejahteraannya, dan para ulama awasi pesantren-pesantren yang ada supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan bahwa MUI mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor karena korupsi dinilai telah berada pada kondisi darurat.
Menurutnya, MUI terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai penegakan hukum, termasuk penerapan sanksi berat bagi pelaku korupsi.
KH M Cholil Nafis juga menilai banyaknya kasus korupsi yang terungkap menunjukkan pelaku belum memiliki efek jera.
Selain hukuman mati, MUI mendukung penerapan perampasan aset sebagai upaya mengembalikan kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hukuman mati dan perampasan aset bukanlah dua pilihan yang saling bertentangan, melainkan dapat diterapkan secara bersamaan terhadap pelaku korupsi yang menimbulkan kerusakan sistemik bagi negara. HUM/GIT


