MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

Publisher: Redaktur 6 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset lebih penting untuk memulihkan kerugian negara dibanding hanya berfokus pada penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati terhadap koruptor.

Menurut Sahroni, hukuman mati tidak otomatis mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.

“Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,” kata Sahroni.

Baca Juga:  Ungkap Kebenaran, Ini Tulisan Pesan Tom Lembong dari Balik Penjara

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI diharapkan mampu mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara.

Selain itu, regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Terlepas dari usulan hukuman mati bagi koruptor, Sahroni berharap MUI lebih memfokuskan perhatian pada pembinaan umat dan kesejahteraan ulama.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Anggota DPR RI

Menurutnya, MUI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan di Indonesia.

“Mending MUI fokus pada pelayanan ulama-ulama di Indonesia, diperhatikan kesejahteraannya, dan para ulama awasi pesantren-pesantren yang ada supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan bahwa MUI mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor karena korupsi dinilai telah berada pada kondisi darurat.

Menurutnya, MUI terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai penegakan hukum, termasuk penerapan sanksi berat bagi pelaku korupsi.

KH M Cholil Nafis juga menilai banyaknya kasus korupsi yang terungkap menunjukkan pelaku belum memiliki efek jera.

Baca Juga:  Debat Sengit Surya Paloh vs KPK: Polemik 'OTT' di Balik Jerat Korupsi Bupati Kolaka Timur

Selain hukuman mati, MUI mendukung penerapan perampasan aset sebagai upaya mengembalikan kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi.

Menurutnya, hukuman mati dan perampasan aset bukanlah dua pilihan yang saling bertentangan, melainkan dapat diterapkan secara bersamaan terhadap pelaku korupsi yang menimbulkan kerusakan sistemik bagi negara. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Sahroni, DPR RI, hukuman mati koruptor, KH M Cholil Nafis, Komisi III, Komisi III DPR, Korupsi, MUI, pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara, perampasan aset, ruu perampasan aset
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?