MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Limpahkan WN Tiongkok Tersangka Joki Tes Bahasa Inggris ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Publisher: Admin 6 Oktober 2023 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi menyerahkan YW, warga Tiongkok ke JPU Kejari Surabaya.
Petugas imigrasi menyerahkan YW, warga Tiongkok ke JPU Kejari Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, menyerahkan tersangka Warga Negara Tiongkok, YW (28) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Surabaya, Chicco Ahmad Muttaqin mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka ini seiring dengan rampungnya perkara orang asing yang melanggar aturan keimigrasian lantaran menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya pada bulan Juli 2023 lalu.

“Tindakan pro Justicia ini dilakukan oleh Imigrasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” tegas Chicco, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, Promosi Jadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Lanjut Chicco, penyerahan ini seiring dengan perkembangan kasus perempuan WN Tiongkok yang melanggar aturan, dan penyidikannya telah diselesaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya.

“Berkas penyidikan yang sudah lengkap, P21 itu dilimpahkan oleh Imigrasi Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kemarin,” sambungnya

Diketahui, penangkapan WN Tiongkok bermula saat hendak mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga Bahasa Inggris dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukam sejumlah barang bukti lain yaitu 3 (tiga) buah paspor RRT dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

Baca Juga:  Petugas Haji Amankan Silet, Ulekan hingga Cairan

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 119 ayat 2 Juncto atau pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. (hum/bad)

TAGGED: Chicco A Muttaqin, Imigrasi Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Pro Justicia, Republik Rakyat Tiongkok, WN Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Suasana sosialisasi Program Pimpasa Imigrasi bersama Forkopimcam Udanawu.
Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa
5 Juli 2025
Syifa Hadju Gak Mau Ambil Adegan 17+
5 Juli 2025
Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta
5 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Suasana Barat, Said Noviansyah (kiri), memberikan cenderamata kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim saat melakukan kunjungan kerja di Sulbar.
Wamen Imipas Apresiasi Imigrasi Mamuju, Kakanwil Ditjenim Sulbar Siap Kawal Naik Kelas dan Raih WBK
5 Juli 2025
Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting
5 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta
5 Juli 2025
Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting
5 Juli 2025
Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia
5 Juli 2025
Misteri Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: KNKT Turun Tangan Selidiki Penyebab
5 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan
3 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau Pelayanan di Polresta Sidoarjo.
Menteri PANRB Puji Kinerja Polresta Sidoarjo, Jadi Contoh Nasional Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak
4 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Hukum

Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting

Hukum

Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia

Peristiwa

Misteri Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: KNKT Turun Tangan Selidiki Penyebab

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?