MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Limpahkan WN Tiongkok Tersangka Joki Tes Bahasa Inggris ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Publisher: Admin 6 Oktober 2023 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi menyerahkan YW, warga Tiongkok ke JPU Kejari Surabaya.
Petugas imigrasi menyerahkan YW, warga Tiongkok ke JPU Kejari Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, menyerahkan tersangka Warga Negara Tiongkok, YW (28) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Surabaya, Chicco Ahmad Muttaqin mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka ini seiring dengan rampungnya perkara orang asing yang melanggar aturan keimigrasian lantaran menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya pada bulan Juli 2023 lalu.

“Tindakan pro Justicia ini dilakukan oleh Imigrasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” tegas Chicco, Jumat, 6 Oktober 2023.

Lanjut Chicco, penyerahan ini seiring dengan perkembangan kasus perempuan WN Tiongkok yang melanggar aturan, dan penyidikannya telah diselesaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Sosialisasi Permenkumham RI No 9/2024 hingga Antisipasi MPOX bagi Pelaku Perjalanan

“Berkas penyidikan yang sudah lengkap, P21 itu dilimpahkan oleh Imigrasi Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kemarin,” sambungnya

Diketahui, penangkapan WN Tiongkok bermula saat hendak mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga Bahasa Inggris dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukam sejumlah barang bukti lain yaitu 3 (tiga) buah paspor RRT dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 119 ayat 2 Juncto atau pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. (hum/bad)

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Luncurkan UP3, Program Layanan E-Paspor Sehari Jadi, Segini Biayanya
TAGGED: Chicco A Muttaqin, Imigrasi Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Pro Justicia, Republik Rakyat Tiongkok, WN Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

5 WNA Diduga Sindikat Judol di Tangerang Ditangkap Imigrasi, Palsukan Syarat Izin Tinggal
15 September 2026
Fahd A Rafiq Diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB
15 September 2026
OTT KPK Pengurusan HGB di Jabodetabek, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah
15 September 2026
OTT KPK di BPN Bogor, 20 Koper Berisi Uang dan Valas Ratusan Miliar Diamankan
15 September 2026
Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

5 WNA Diduga Sindikat Judol di Tangerang Ditangkap Imigrasi, Palsukan Syarat Izin Tinggal
15 September 2026
Fahd A Rafiq Diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB
15 September 2026
OTT KPK Pengurusan HGB di Jabodetabek, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah
15 September 2026
OTT KPK di BPN Bogor, 20 Koper Berisi Uang dan Valas Ratusan Miliar Diamankan
15 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

5 WNA Diduga Sindikat Judol di Tangerang Ditangkap Imigrasi, Palsukan Syarat Izin Tinggal

Korupsi

Fahd A Rafiq Diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB

Korupsi

OTT KPK Pengurusan HGB di Jabodetabek, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah

Korupsi

OTT KPK di BPN Bogor, 20 Koper Berisi Uang dan Valas Ratusan Miliar Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?