MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Publisher: Redaktur 6 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati serta seluruh asetnya dirampas sebagai upaya memberikan efek jera, Kamis, 6 Agustus 2026.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai hukuman mati layak diterapkan, terutama terhadap koruptor yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas Rp100 miliar,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, Mahkamah Agung sebelumnya telah menetapkan pedoman bahwa pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara di atas atau minimal Rp 100 miliar dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Budi Said, Pengusaha Properti Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung

Namun, ia menilai hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera.

“Maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi yang ada, hukuman mati,” ujarnya.

Boyamin berpendapat korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, dampak korupsi dapat dirasakan hingga lintas generasi.

Selain hukuman mati, Boyamin juga mendorong penerapan perampasan aset terhadap pelaku korupsi.

Ia menilai pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset akan lebih efektif menimbulkan efek jera dibanding hanya menjatuhkan hukuman penjara.

“Nah, kalau perampasan aset maka disahkan, orang semua takut,” katanya.

Baca Juga:  Data KPK soal Cakada Tersangka Dinanti KPU

Menurut Boyamin, selama pelaku korupsi masih memiliki kekayaan, hukuman penjara yang panjang belum tentu membuat mereka jera.

Ia menilai seluruh aset hasil korupsi, termasuk aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian negara sesuai ketentuan hukum, perlu dirampas agar pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.

“Koruptor hanya takut kalau dimiskinkan. Kalau selama-lama masih ada duit, semua hal bisa diambil, didapatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan MUI mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor karena kejahatan korupsi dinilai telah berada pada tahap darurat.

MUI juga menilai penangkapan koruptor yang terus terjadi menunjukkan upaya pemberantasan korupsi belum memberikan efek jera.

Baca Juga:  KPK Panggil Siman Bahar Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

Selain hukuman mati, MUI mendukung perampasan aset hasil korupsi agar kekayaan negara yang dirugikan dapat dikembalikan.

Menurut KH M Cholil Nafis, hukuman mati dan perampasan aset dapat diterapkan secara bersamaan terhadap pelaku korupsi yang menimbulkan kerusakan sistemik bagi negara. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, DPR RI, hukuman mati koruptor, Kerugian Negara, KH M Cholil Nafis, Korupsi, Mahkamah Agung, MAKI, MUI, pemberantasan korupsi, perampasan aset, UU Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?