JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati serta seluruh asetnya dirampas sebagai upaya memberikan efek jera, Kamis, 6 Agustus 2026.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai hukuman mati layak diterapkan, terutama terhadap koruptor yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
“Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas Rp100 miliar,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, Mahkamah Agung sebelumnya telah menetapkan pedoman bahwa pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara di atas atau minimal Rp 100 miliar dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Namun, ia menilai hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera.
“Maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi yang ada, hukuman mati,” ujarnya.
Boyamin berpendapat korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, dampak korupsi dapat dirasakan hingga lintas generasi.
Selain hukuman mati, Boyamin juga mendorong penerapan perampasan aset terhadap pelaku korupsi.
Ia menilai pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset akan lebih efektif menimbulkan efek jera dibanding hanya menjatuhkan hukuman penjara.
“Nah, kalau perampasan aset maka disahkan, orang semua takut,” katanya.
Menurut Boyamin, selama pelaku korupsi masih memiliki kekayaan, hukuman penjara yang panjang belum tentu membuat mereka jera.
Ia menilai seluruh aset hasil korupsi, termasuk aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian negara sesuai ketentuan hukum, perlu dirampas agar pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.
“Koruptor hanya takut kalau dimiskinkan. Kalau selama-lama masih ada duit, semua hal bisa diambil, didapatkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan MUI mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor karena kejahatan korupsi dinilai telah berada pada tahap darurat.
MUI juga menilai penangkapan koruptor yang terus terjadi menunjukkan upaya pemberantasan korupsi belum memberikan efek jera.
Selain hukuman mati, MUI mendukung perampasan aset hasil korupsi agar kekayaan negara yang dirugikan dapat dikembalikan.
Menurut KH M Cholil Nafis, hukuman mati dan perampasan aset dapat diterapkan secara bersamaan terhadap pelaku korupsi yang menimbulkan kerusakan sistemik bagi negara. HUM/GIT


