SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ditunda pada Senin, 17 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran meminta waktu tambahan karena rencana tuntutan (rentut) belum disetujui oleh pimpinan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, JPU Galih mengajukan permohonan penundaan selama dua hari.
“Kami mohon waktu dua hari, Majelis, karena tuntutan belum turun,” ujar Galih singkat.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 19 Maret 2025, pukul 12.00 WIB.
Penasihat hukum Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto, menghormati keputusan jaksa dalam menunda pembacaan tuntutan.
“Kami hormati keputusan JPU menunda karena tuntutan belum turun dari Kejati,” kata Billy.
Billy menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil tuntutan yang akan dibacakan nanti. “Saya belum bisa berkomentar banyak. Kita tunggu sidang Rabu nanti,” tambahnya.
Saat ditanya apakah ada keraguan dari jaksa terkait tuntutan, Billy mengaku tidak mengetahui lebih lanjut.
“Saya kurang paham soal itu. Kita tunggu saja dan berharap hasil terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.
JPU Galih Riana Putra Intaran menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan menghormati mekanisme persetujuan dari pimpinan, terutama karena kasus ini mendapat perhatian publik.
“Kami mengikuti SOP pengajuan rentut di tingkat Kejati. Perkara ini menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus memastikan segala unsur subjektif dan objektif terpenuhi dalam tuntutan,” jelasnya.
Galih menegaskan bahwa dalam persidangan, Ivan Sugiamto telah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah atas tindakannya.
“Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga verbal dan psikis. Kami mempertimbangkan semua fakta sebelum membacakan tuntutan,” tutupnya. HUM/GIT