MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Ivan Sugiamto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Publisher: Redaktur 21 Maret 2025 3 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi petugas Kejari Surabaya menuju ruang sidang PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bisa tersenyum ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntutnya hanya 10 bulan penjara, Rabu 19 Maret 2025.

Selain hukum badan, jaksa juga memberikan pidana denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Padahal di pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang terbukti disebutkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
“Menuntut terdakwa Ivan Sugiamto dengan pidana penjara selama 10 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana.

Baca Juga:  Divonis 7 Tahun, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding

Tambah Bagus yang juga Kasi Pidum Kejari Surabaya ini mengatakan, bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan dengan melihat fakta di persidangan. Selain itu, lanjut Bagus juga memperhatikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penuntut umum yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mencederai keadilan anak, mengakibatkan anak ETH mempunyai rasa kecemasan, traumatik dan depresi. Perbuatan terdakwa melanggar norma hukum dan kesusilaan. Hal-hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, berterus terang, dan tidak pernah melakukan tindakan pidana,” ujar Bagus didampingi Jaksa Galih Riana Putra Intaran.

Bagus menambahkan, dalam tuntutan berdasarkan fakta yuridis seperti yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  Beredar Editan Foto Ganjar Pranowo Berpelukan dengan Miyabi, Kolega Siap Pasang Badan

“Sudah terungkap. Yaitu dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,” pungkas Bagus.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, penasihat hukum (PH) Ivan Sugiamto mengatakan, bahwa tuntutan yang diterima kliennya sangat layak. “Itu layak,” tegas Billy.

Billy menambahkan, bahwa banyak fakta-fakta sidang yang ditemukan. “Maaf. Dia (anak korban, red) yang memulai dulu. Jadi perbuatan ini ada sebab akibatnya,” tambah Billy.

Lanjutnya, bahwa hal ini terungkap ketika pemeriksaan saksi anak ETH yang dilakukan sidang tertutup. Di sana disebutkan adanya perdamaian.

“Guru, Ibu ETH, dan semua pihak mengatakan bahwa masih ada perdamaian dan ini masih berlaku secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Peran Eks Kepala PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur

Bahkan, saat itu majelis hakim sempat mengingatkan saksi anak ETH untuk tidak berbohong ketika memberikan kesaksian.

“Saksi anak ETH sempat ditegur Yang Mulia. Jika keterangan palsu akan ada sanksinya,” jelas Billy.

Dalam pledoi nanti, pihaknya akan membeberkan semua fakta yang ada. Termasuk bukti percakapan anak ETH yang menyebut anak terdakwa dengan sebutan anjing di sekolahan.

“Kami punya bukti itu. Dan akan kami buktikan di persidangan,” pungkas Billy. HUM/GIT

TAGGED: Billy Handiwiyanto, Galih Riana Putra Intaran, Ida Bagus Putu Widnyana, Ivan Sugiamto, Kejari Surabaya, Perundungan, PN Surabaya, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Hukum

Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?