MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bantah Diskriminasi! Beberkan Alasan Beda Lokasi Pemeriksaan Khofifah dan Eks Ketua DPRD Jatim

Publisher: Redaktur 18 Juli 2025 3 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan diskriminasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan pertimbangan yang jelas.

Banyak pertanyaan muncul mengapa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, diperiksa di Surabaya, sementara mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, diperiksa di Jakarta. Setyo Budiyanto pun memberikan klarifikasi detail mengenai hal ini.

Menurut Setyo, pemeriksaan terhadap Khofifah sejatinya sudah dijadwalkan pada 20 Juni. Namun, pihak Khofifah mengajukan permohonan penjadwalan ulang ke tanggal 24 Juni karena ada kegiatan keluarga yang tidak bisa ditunda, yakni menghadiri wisuda anaknya.

Baca Juga:  Golkar Serahkan Formulir B1-KWK ke Khofifah-Emil, Berkah Menuju Kemenangan di Pilgub Jatim 2024

“Artinya bahwa sebenarnya yang bersangkutan sudah siap dilakukan pemeriksaan di tanggal 24 di KPK,” jelas Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 17 Juli 2025.

Sayangnya, pada tanggal 24 Juni, penyelidik KPK sudah memiliki jadwal lain, sehingga pemeriksaan urung terlaksana di tanggal tersebut.

Setelah komunikasi lebih lanjut, disepakati bahwa pemeriksaan dilakukan pada 10 Juli. Pemilihan tanggal dan lokasi di Surabaya ini didasari pertimbangan efisiensi, mengingat pada saat itu penyelidik sedang melaksanakan kegiatan di Jawa Timur.

“Untuk efisiensi dan lain-lain, maka dilakukanlah pemeriksaan di tanggal 10 itu di Surabaya,” kata Setyo.

Baca Juga:  Klaim Istri Eks Anak Buah SYL Tak Ikut Makan Duit Korupsi

Mengenai pemeriksaan Kusnadi di Jakarta, Setyo menjelaskan bahwa KPK sebenarnya berencana melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim itu.

Namun, rencana tersebut batal karena hasil pemeriksaan medis Kusnadi menunjukkan adanya catatan kesehatan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Tapi karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa nggak jadi dilakukan,” ungkap Setyo.

Setyo juga menegaskan bahwa tidak ada upaya diskriminatif terhadap Kusnadi. Ia mengungkapkan bahwa KPK juga pernah memeriksa Kusnadi di Jatim sebelumnya.

“Jadi sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Di tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu pernah, si tersangka ini, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kantor BPKP Surabaya Jatim,” tutur Setyo.

Baca Juga:  Isi LHKPN Pejabat Amburadul: Harga Toyota Fortuner Ditulis Rp 6 Juta

“Jadi saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” pungkas Ketua KPK, mencoba meluruskan persepsi publik dan menegaskan komitmen KPK terhadap transparansi dan keadilan. HUM/GIT

TAGGED: dana hibah, Eks Ketua DPRD Jatim, Gubernur Jatim, Ketua KPK, Khofifah Indar Parawansa, Korupsi, KPK, Kusnadi, pokmas, Setyo Budiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?