MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Drama Vonis Tom Lembong: Nasib Eks Mendag di Tangan Hakim dalam Kasus Korupsi Gula

Publisher: Redaktur 18 Juli 2025 2 Min Read
Share
Tom Lembong usai sidang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Detik-detik menegangkan tiba bagi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan ini akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula hari ini, Jumat, 18 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Semua mata tertuju pada ruang sidang, menanti putusan yang akan menentukan nasib salah satu figur penting di kancah pemerintahan sebelumnya.

“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” konfirmasi juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan pagi ini.

Tak sendiri, Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga akan mendengar vonisnya hari ini dalam berkas terpisah.

Baca Juga:  Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong

Keduanya terjerat dalam dugaan korupsi yang sama, menyoroti celah dalam tata kelola impor komoditas vital seperti gula.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan keyakinan mereka bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Dalam pembacaan surat tuntutan pada Jumat, 4 Juli lalu, jaksa dengan gamblang.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain kurungan badan, Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Jika denda ini tak mampu dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan

Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengacu pada tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. HUM/GIT

TAGGED: Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis, Mantan Menteri Perdagangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PPI, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?