MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Kediri Bekuk 5 WNA Pelanggar Izin Tinggal, 2 Di Antaranya Memberikan Keterangan Palsu

Publisher: Admin 18 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya menunjukkan barang bukti (BB) milik WNA yang diamankan dalam Operasi Wirawaspada.
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menunjukkan komitmen kuat dalam menindak pelanggaran hukum keimigrasian melalui Operasi Wirawaspada 2025.

Dalam operasi serentak nasional yang digelar pada 15–16 Juli 2025, sebanyak 5 warga negara asing berhasil diamankan karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

Operasi ini menyasar empat wilayah: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk. Dengan mengerahkan 42 petugas dalam 7 tim, Imigrasi Kediri melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di perusahaan-perusahaan serta lokasi yang dicurigai sebagai kantong keberadaan asing.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Kendari Amankan 3 WNA Bermasalah, 1 Overstay Lebih dari 60 Hari

Hasilnya, tiga WNA diamankan dalam operasi di luar perusahaan:

Dua pria asal Pakistan (inisial AB) dan Yaman (MAS), keduanya tinggal tanpa izin tinggal sah karena dokumen mereka telah kedaluwarsa.

Seorang perempuan warga Jepang (MO) yang menggunakan Visa on Arrival secara tidak sah untuk mengikuti kursus.

“Untuk WNA Pakistan dan Yaman, tindakan detensi telah dilakukan sesuai Pasal 83 UU Keimigrasian. Sementara WNA Jepang dikenai deportasi tanpa cekal, agar dapat kembali ke Indonesia dengan visa dan izin tinggal yang sesuai,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra dalam konferensi pers, Jumat 18 Juli 2025.

Baca Juga:  Pastikan Izin Tinggal, Tim Inteldakim Semarang Periksa 23 Dokumen WN Vietnam di Kapal MT Dai An

Tak berhenti di situ, Imigrasi Kediri juga berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua WNA asal Tiongkok, inisial WQ dan WX, yang bekerja di sebuah restoran di Kediri.

Berbekal laporan masyarakat, petugas menemukan bahwa keduanya memakai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di sebuah perusahaan berinisial PT LDIL.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa alamat perusahaan fiktif dan tidak ada aktivitas usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen mereka.

“Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal,” ungkap Frizky.

Baca Juga:  Imigrasi Maluku Utara Gelar Operasi Wirawaspada, Ridwan: Pengawasan Bukan Hanya Penindakan, Tapi Juga Edukasi dan Pencegahan

Saat ini keduanya telah didetensi sambil menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan. Barang bukti berupa paspor, visa, dan dokumen izin tinggal turut dipamerkan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Eko Juniarto, Analis Keimigrasian Muda Kanwil DJIM Jatim.

Sementara itu, Kasi Inteldakim, Andriawan, mengajak masyarakat terus aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di sekitarnya.

“Tindakan tegas terhadap pelanggar keimigrasian hanya akan efektif jika didukung partisipasi publik,” tandasnya. HUM/CAK

TAGGED: Andriawan, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Imigrasi Kediri, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, ITAS, Izin Tinggal Terbatas, Kasi Inteldakim, Operasi Wirawaspada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
1 Comment
  • Luki berkata:
    18 Juli 2025 pukul 7:15 pm

    Mantab Kantor Imigrasi Kediri

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?