JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016. Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan tim untuk mengasistensi penanganan kasus tersebut.
“Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya terjadi pada 2016,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Juni 2024.
Dia meminta jajarannya untuk turun dan melihat langsung fakta serta kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan. Sudah ada putusan inkracht, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.
Metode SCI Tangani Pegi Setiawan
Di sisi lain, Jenderal Sigit juga menyebut telah memerintahkan Polda Jawa Barat untuk mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI) dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.
“Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini yang juga menjadi perhatian publik. Saya minta, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” terang Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan menangani perkara tersebut dengan tuntas dan transparan. Terlebih, kata dia, perkara ini telah menjadi perhatian publik.
“Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” pungkas dia.
Pembuktian Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencontohkan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 yang tidak menggunakan metode scientific crime investigation sehingga menimbulkan banyak persepsi.
Pernyataan Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibacakan Wakapolri Komjenpol Agus Andrianto dalam pidato sambutan di acara Penutupan Pendidikan & Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK-PTIK pada Kamis 20 Juni 2024. Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri itu, awalnya disebutkan tentang profesionalitas penyidik.
“Pada dimensi penegakan hukum, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pada tahun 2024, antara lain menjadikan penyidik yang profesional. Jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tahun 2023 mengalami kenaikan melebihi 90 persen dibandingkan pada 2022. Hal ini menunjukkan masih adanya penyimpangan di dalam penanganan perkara karena ketidakprofesionalan penyidik,” ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dibacakan Wakapolri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya penyidik yang profesional dan mengedepankan scientific crime investigation. Melalui cara tersebut, lanjut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pengungkapan perkara menjadi lebih terang dan tidak terbantahkan.
“Saya mencontohkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua. Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti. Namun, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional,” kata Kapolri.
“Oleh karena itu, lakukan penegakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana,” imbuh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. HUM/GIT