MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tamara Tyasmara Harap Pacar Jujur ke Polisi soal Motif Bunuh DN

Publisher: Redaktur 10 Februari 2024 3 Min Read
Share
Yudha Arfandi, pacar Tamara Tyasmara ditangkap atas dugaan pembunuhan DN di kolam renang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tamara Tyasmara mengaku kaget mengetahui kenyataan DN (6) tewas ditenggelamkan oleh pacarnya sendiri, Yudha Arfandi. Tamara kini berharap Yudha mau terbuka menjelaskan soal motifnya melakukan tindakan keji itu.

“Ya harapan saya, pelaku bisa cerita yang sebenar-benarnya yang terjadi sama polisi,” kata Tamara, Sabtu, 10 Februari 2024.

Tamara juga berharap DN mendapatkan keadilan. Ia berharap Yudha mendapatkan hukuman yang sesuai.

“Kalau soal hukuman kan polisi yang bisa menilai. Ya, semoga bisa memberikan hukuman yang sesuai dengan apa yang dilakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, Tamara juga berharap dirinya dan mantan suaminya, Angger Dimas bisa berkomunikasi dengan baik demi almarhum DN. Tamara berharap pihak-pihak tidak saling menjatuhkan.

Baca Juga:  Ronald Tannur Bebas, Pengacara Keluarga Dini Doakan Hakim Dibalas Tuhan

“Ya harapannya supaya cepat tuntas, terus harapannya juga Angger itu menjalin komunikasi baik sama aku. Jadi ini media itu nggak bingung ada dua statement yang berbeda gitu loh,” katanya.

Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atas kematian DN itu.

Tamara Mengaku Kaget

Polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka di kasus kematian DN (6), anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Tamara mengaku kaget dan tidak menyangka pacarnya akan berbuat setega itu.

Baca Juga:  Pengacara Pegi Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan Vina

“Nggak nyangka, kaget. Aku juga kaget banget kan aku juga baru lihat juga (CCTV) gitu kan dari kemarin mau lihat juga takut pas lihat makin shock jadinya,” kata Tamara Tyasmara, Sabtu, 10 Februari 2024.

Tamara dan Yudha sudah 2 tahun ini menjalani hubungan spesial. Tamara mengaku sudah sangat percaya kepada Yudha, bahkan anaknya dan anak Yudha pun sudah sangat dekat satu sama lain.

Saking percayanya Tamara kepada Yudha, ia pun tidak ragu untuk menitipkan putranya kepada pacarnya itu saat dirinya sedang bekerja. DN sendiri bukan sekali ini berenang bareng Yudha dan anaknya.

Baca Juga:  Terungkap: Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan DN Sebanyak 12 Kali hingga Tewas

“Aku kan bukan sehari dua hari ya terus juga aku dan anak dia itu sangat dekat. Terus dia dan DN juga sangat deket. Jadi wajarlah udah ada kepercayaan gitu loh di aku buat kaya ya udah nih, renang nih. Toh biasanya juga engga. Ya berarti kan aku udah trust. Aku udah trust sama Fandy,” katanya. CAK/RAZ

TAGGED: DN, kolam renang, pacar, Pembunuhan, Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

Nasional

Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor

Nasional

Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir

Hukum

MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?