JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jajaran Bea dan Cukai Soekarno-Hatta serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah penyelundupan narkotika dengan jumlah besar. Barang terlarang tersebut teridentifikasi berasal dari jaringan lintas negara Amerika-Kolombia.
Tiga individu yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut telah berhasil diamankan. Mereka menggunakan modus phishing sebagai strategi utama dalam operasi mereka.
“Bea dan Cukai Soetta mengungkap upaya penyelundupan narkotika seberat 5.900 gram yang dikirim melalui kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini merupakan hasil dari operasi yang berhasil digagalkan, yang dilakukan oleh gembong narkotika jaringan internasional Amerika Kolombia dengan menggunakan modus phishing dan false concealment,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 27 Februari 2024.
Terdapat Tiga Operasi Penggagalan Penyelundupan Narkoba
Gatot menjelaskan bahwa ada tiga operasi terpisah yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan tersebut. Operasi pertama dilakukan pada 27 Desember 2023, ketika petugas bandara mencurigai sebuah paket yang berasal dari California, Amerika Serikat, dengan tujuan akhir ke Inggris.
Paket tersebut ditolak dan dikembalikan ke negara asal. Ketika petugas melakukan konfirmasi kepada penerima paket, ternyata penerima tersebut tidak pernah memesan barang tersebut.
“Atas kecurigaan ini, kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket yang dilaporkan sebagai ‘play-doh modelling compund pack’ yang ditujukan kepada perusahaan dengan inisial PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat,” jelas Gatot.
“Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan tiga kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram, 579 gram, dan 520 gram, dengan total 1.549 gram. Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Bea-Cukai Soekarno-Hatta, hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I, yaitu mariyuana,” tambahnya.
Kasus kedua terungkap tiga hari setelah kasus pertama dengan modus yang sama. Petugas berhasil mengamankan tiga kemasan berisi ganja dengan total berat 1.557 gram.
“Petugas menemukan pengirim yang sama, yang berasal dari Amerika, dan melakukan pengiriman kembali dengan modus phishing, namun dengan inisial perusahaan LUAS yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk,” lanjutnya.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada 11 Januari dengan paket yang bertuliskan ‘GEM 5000 PAK MACHINE’, berasal dari Kolombia. Ketika dibuka, petugas menemukan 2.805 gram narkotika jenis kokain.
Modus yang Digunakan oleh Pelaku
Dari salah satu pengungkapan kasus, berhasil diamankan tiga individu dengan inisial MG (37), HG (44) yang merupakan Warga Negara Indonesia, dan MI yang merupakan warga negara Kolombia.
Ketiganya mencoba menyelundupkan narkotika jenis kokain, sedangkan dalam dua kasus lainnya, narkotika jenis ganja dicoba diselundupkan.
“Pada saat pemeriksaan mendalam, petugas menemukan cairan berbau yang sangat kuat dan disembunyikan dalam program alat kesehatan produksi,” ungkapnya.
Gatot juga menyebutkan bahwa pengirim barang menggunakan nama, nomor telepon, dan alamat temannya yang tidak mengetahui pengiriman tersebut. Paket tersebut dijadwalkan akan dikirim ke pihak lain di sebuah pabrik di kawasan Tangerang.
“Kami meminta temannya untuk mengantarkan paket tersebut kepada pelaku kedua di sebuah pabrik di Karawaci,” tambahnya.
“Saat ini, ketiga tersangka diduga sebagai bagian dari jaringan Amerika Selatan bersama dengan barang bukti 2.805 gram kokain cair telah diamankan di Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Peran Ketiga Pelaku dalam Penyelundupan Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Kompol M Yamin, Kasatreskoba Polres Bandara Soetta, menjelaskan peran ketiga tersangka yang diamankan. Pertama, MG bertugas sebagai pengambil barang saat tiba di Jakarta dengan menggunakan alamat palsu.
“Peran pertama sebagai kurir penjemput adalah MG. Dia mengambil barang saat tiba di Jakarta dengan menggunakan alamat palsu,” katanya.
Ketika diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa barang tersebut akan diambil oleh tersangka lain keesokan harinya. Salah satu tersangka menghubungi MI, yang merupakan warga negara Kolombia, untuk memproses narkoba.
“MI bertanggung jawab sebagai ‘koki’ atau pengolah kokain cair karena kokain yang datang masih dalam proses pengolahan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, HG, tersangka terakhir, bertindak sebagai distributor yang akan menyebarkan narkoba setelah selesai diolah.
“Jadi, tersangka terakhir adalah HG. Dia berperan sebagai distributor yang akan menyebarkan barang setelah siap digunakan. Itulah peran dari masing-masing tersangka, yaitu MG, MI, dan HG,” tambahnya.
Para pelaku dihadapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. CAK/RAZ