MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Rusia Terkait Budidaya Ganja

Publisher: Redaktur 16 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Imigrasi Ngurah Rai menghadirkan AF (rompi oranye), WNA Rusia yang diduga terlibat narkotika dalam jumpa pers yang di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat dalam pembudidayaan ganja. WNA tersebut, yang berinisial AF (34), ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram di dalam barang miliknya.

“Tim Inteldakim menemukan narkotika ganja seberat 10,75 gram,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 15 Agustus 2024, seperti dilaporkan antaranews.com.

Penangkapan AF berawal dari pengaduan masyarakat terkait perilaku pria tersebut yang sering membuat keributan di Banjar Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Berdasarkan pengaduan tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai, bersama Polsek Kuta Selatan, melakukan penangkapan pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga:  Jadi Investor Bodong, WNA Pakistan Tak Hanya Dideportasi, Imigrasi Surabaya Cekal Masuk Indonesia selama 6 Bulan, dan Bisa Diperpanjang

Dari hasil pemeriksaan, AF diketahui masuk ke Indonesia pada 24 September 2021 dengan izin tinggal kunjungan selama 60 hari, tanpa perpanjangan izin tinggal, sehingga ia juga melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut meliputi paspor kebangsaan Rusia milik AF, 16 kartu bank, satu buku tabungan atas nama AF, satu alat hisap atau bong, dan satu kotak styrofoam yang digunakan sebagai media tanam ganja.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, AF diduga membudidayakan ganja di tempat tinggalnya. Saat ini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan temuan tersebut. AF sementara ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pidana ini.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, AF sempat berontak dan mencoba berbicara kepada media. “Saya mau cerita,” teriaknya sebelum akhirnya dipindahkan oleh petugas imigrasi ke luar ruangan. HUM/GIT

TAGGED: Bali, Imigrasi Ngurah Rai, Inteldakim, Jimbaran, Kabupaten Badung, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Narkotika, Polsek Kuta Selatan, Pramella Yunidar Pasaribu, rusia, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026
Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk
4 November 2026
Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan dalam Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Ikut Terseret
4 November 2026
Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026
Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk
4 November 2026
Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan dalam Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Ikut Terseret
4 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan

Bareskrim

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026

Bareskrim

Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk

Bareskrim

Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan dalam Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Ikut Terseret

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?