MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Proklamasi Gandeng Eks Tapol Orba Kawal Gugatan Rekam Jejak Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Publisher: Admin 6 Oktober 2023 5 Min Read
Share
Petrus Hariyanto (kiri), eks Sekjen Partai Rakyat Demokrstik bersama Anang Suindro, SH, MH, kuasa hukum Proklamasi mendatangi ruma eks tahanan politik orde baru (tapol orba).
Petrus Hariyanto (kiri), eks Sekjen Partai Rakyat Demokratik bersama Anang Suindro, SH, MH, kuasa hukum Proklamasi mendatangi ruma eks tahanan politik orde baru (tapol orba).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi), Sunandiantoro, SH, MH, dan Anang Suindro, SH, MH, mendatangi eks tahanan politik orde baru (tapol orba), Petrus Hariyanto, di kediamannya.

Petrus Hariyanto adalah mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) kala itu. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka mengonsolidasi para aktivis Hak Asasi Manusia dan para korban penculikan aktivis mahasiswa pada tahun 1998.

Sunandiantoro, SH, MH, menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bang Petrus (Eks Sekjen PRD) ini bertujuan untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

“Kami, sebagai kuasa hukum dari mahasiswa yang juga merupakan pemilih dan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia, saat ini telah mengajukan Permohonan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan Nomer Register 134/PUU-XXI/2023,” ujar Sunandiantoro, Jumat, 6 Oktober 2023.

Gugatan ini pada dasarnya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tugas kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan Penelitian Khusus mengenai Rekam Jejak Capres dan Cawapres, kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka kepada rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Prabowo Minta Dukungan Tanpa Aksi di MK: Jaga Kesejukan Demokrasi

“Tujuan dari penambahan tugas KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak Capres dan Cawapres adalah karena Tugas dari KPU dan Bawaslu saat ini terkesan hanya bersifat administratif belaka, bahkan terkesan seperti tukang stempel,” tandas Sunandiantoro.

Lebih lanjut, Sunandiantoro menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam menentukan masa depan Bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kami melihat tugas KPU dan Bawaslu saat ini seakan hanya bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka, padahal dari tangan KPU dan Bawaslu ini kita akan mendapatkan pemimpin tertinggi Republik Indonesia,” imbuh Sunandiantoro.

Sunandiantoro menambahkan bahwa ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan Uji Materiil terhadap Undang Undang Pemilihan Umum, khususnya yang berkaitan dengan Penambahan Tugas KPU dan Bawaslu untuk melakukan Penelitian Khusus mengenai rekam jejak.

Baca Juga:  KPU RI Apresiasi Rumah Pintar Pemilu di Jawa Timur

Rekam jejak tersebut meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM berat (penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa).

“Termasuk rekam jejak karir serta prestasi calon presiden dan calon wakil presiden. Kemudian hasil penelitian khusus tersebut wajib diumumkan kepada rakyat Indonesia paling lambat pada hari terakhir masa kampanye Pilpres,” beber Sunandiantoro.

Selanjutnya, Bang Petrus Hariyanto menyampaikan bahwa dirinya mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa dalam upaya perjuangan HAM di ruang Mahkamah Konstitusi.

Petrus menambahkan bahwa langkah yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) di Mahkamah Konstitusi sejalan dengan apa yang sedang dilakukan oleh dirinya yaitu berkaitan dengan sikap politik menolak Capres Pelanggar HAM.

“Sebagai eks Sekjen PRD, saya mendukung dan siap mengawal langkah para mahasiswa yang tergabung dalam Proklamasi yang melakukan Uji Materi Undang Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi agar ada penambahan Tugas kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian khusus terkait rekam jejak Capres dan Cawapres,” ujar Petrus.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR: Putusan MK Yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan Dengan Sikap Enam Hakim MK

Petrus menekankan bahwa langkah Proklamasi sejalan dengan apa yang sedang mereka lakukan, yaitu menolak capres yang memiliki rekam jejak Pelanggar HAM, penculik aktivis, dan pelaku penghilangan orang secara paksa.

Terakhir, Sunandiantoro dan Petrus meyakini bahwa apa yang sedang diperjuangkan adalah hal yang baik untuk masa depan bangsa dan negara Indonesia. Mereka yakin mendapat dukungan dari banyak pihak yang konsisten dan peduli tentang penyelesaian kejahatan kemanusiaan di Indonesia.

Sebelumnya, Proklamasi selaku pemohon register 134/PUU-XXI/2023 telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tugas tambahan kepada KPU RI dan Bawaslu RI.

Yakni untuk melakukan penelitian khusus berkaitan dengan Rekam Jejak Para Capres dan Cawapres yang meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, dan rekam jejak karir serta prestasi. (hum/cak)

TAGGED: Aktivis Mahasiswa, Bawaslu RI, Hak Asasi Manusia, KPU RI, Mahkamah Konstitusi, Penculikan Aktivis, Perjuangan HAM, Reformasi 1998, Rekam Jejak Capres, UU PEMILU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sejumlah WNA yang diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025.
Imigrasi Batam Tak Main-Main, 24 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada: Diduga Langgar Izin Tinggal
18 Juli 2025
Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak menyisir perusahaan yang mempekerjakan orang asing
Operasi Wirawaspada 2025, Imigrasi Tanjung Perak Sisir WNA di Lima Wilayah Sekaligus
18 Juli 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya
Imigrasi Kediri Bekuk 5 WNA Pelanggar Izin Tinggal, 2 Di Antaranya Memberikan Keterangan Palsu
18 Juli 2025
Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko menunjukkan barang bukti (BB) milik WNA yang diamankan.
Investor Gadungan Dibekuk, Inteldakim Imigrasi Malang Bongkar Jaringan Izin Tinggal Ilegal
18 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025
KPK Bantah Diskriminasi! Beberkan Alasan Beda Lokasi Pemeriksaan Khofifah dan Eks Ketua DPRD Jatim
18 Juli 2025
Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan
18 Juli 2025
Drama Vonis Tom Lembong: Nasib Eks Mendag di Tangan Hakim dalam Kasus Korupsi Gula
18 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Sejumlah WNA yang diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025.
Imigrasi

Imigrasi Batam Tak Main-Main, 24 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada: Diduga Langgar Izin Tinggal

Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak menyisir perusahaan yang mempekerjakan orang asing
Imigrasi

Operasi Wirawaspada 2025, Imigrasi Tanjung Perak Sisir WNA di Lima Wilayah Sekaligus

Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya
Imigrasi

Imigrasi Kediri Bekuk 5 WNA Pelanggar Izin Tinggal, 2 Di Antaranya Memberikan Keterangan Palsu

Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Politik

Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?