MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DKPP Gelar Sidang soal Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU dan Pengadu Saling Perang Argumentasi

Publisher: Redaksi 22 Desember 2023 3 Min Read
Share
Suasana sidang di DKPP terkait pelaporan KPU yang telah menerima pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabu minggu Raka.
Suasana sidang di DKPP terkait pelaporan KPU yang telah menerima pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ad imageAd image

JAKARTA- Memoindonesia.co.id – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pendaftaraan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024, berlangsung dramatis.

Dalam sidang dengan perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Jumat, 22 Desember 2023, DKPP menghadirkan pihak KPU selaku teradu. Selain itu, DKPP juga memanggil pengadu. Tak ayal sidang berlangsung begitu dramatis.

KPU dan pengadu saling adu argumentasi terkait penerimaan bakal capres dan cawapres dan surat edaran dari KPU yang menyurati parpol atas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Kuasa hukum pelapor, Sunandiantoro SH, MH didampingi Demas Brian Wicaksono menjelaskan, proses persidangan berlangsung dramatis dan ada hal yang menarik.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Umumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Pendamping

Saat KPU menyatakan bahwa terkait dengan penerimaan berkas bakal calon presiden dan wakil presiden, KPU tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan, membenarkan atau menyalahkan berkas yang dimasukkan ke KPU.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami dan kita semua. Bagaimana mungkin KPU menerima berkas tanpa melakukan pemeriksaan, membenarkan maupun menyalahkan berkas yang dikirim oleh Paslon capres-cawapres yang notabene Gibran usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023,” ungkap Sunandiantoro di kantor DKPP Jakarta, siang tadi.

Di sisi lain, kata Sunandiantoro, KPU sendiri menyatakan proses pendaftaran didasarkan pada Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.

Dengan pernyataan tersebut, menurutnya, jelas-jelas membuktikan bahwa proses pendaftaran Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut terutama syarat batas usia minimal 40 tahun.

Baca Juga:  Ketua MK Tegur KPU dan Bawaslu di Sidang MK karena Diduga Tidur

“Persoalan inilah yang menjadi perdebatan panjang antara kami dengan KPU. Kami tegaskan bahwa persoalan ini tidak dimaksudkan untuk merusak marwah KPU, justru sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian kami kepada KPU untuk menjaga marwahnya dengan melaporkan komisioner KPU yang tidak memberikan kepastian hukum dalam menjalankan proses pemilu,” ungkap Sunandiantoro.

Dalam kesempatan tersebut, Demas Brian Wicaksono berharap agar DKPP memberikan vonis bersalah atau memberikan hukuman dengan memberhentikan komisioner KPU yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.

“Kami berharap DKPP memberikan keputusan dengan memberikan hukuman memberhentikan komisioner KPU yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran kode etik dan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran,” tuturnya.

Baca Juga:  Adies Kadir Ajak Kader Golkar Surabaya Konsolidasi dan Bersatu Padu Tingkatkan Kerja Politik di Masyarakat

Dalam perkara ini, DKPP akan melanjutkan sidang berikutnya dengan mendengarkan keterangan dan pembuktian dari pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait.

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran. Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Meski demikian, pada akhirnya, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hanya saja, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023. HUM/CAK

TAGGED: Batas Usia Capres Cawapres, Capres Cawapres, DKPP, Jakarta, Komisi Pemilihan Umum, KPU, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024, PKPU, Prabowo Gibran, Putusan MK, Sidang KPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau Pelayanan di Polresta Sidoarjo.
Menteri PANRB Puji Kinerja Polresta Sidoarjo, Jadi Contoh Nasional Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak
4 Juli 2025
Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengunjungi korban selamat.
Kapolda Jatim dan Menhub Tinjau Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang
4 Juli 2025
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, saat reses di wilayah Jabon, Sidoarjo.
Partai Golkar Gerak Cepat: Resi Gudang Disiapkan untuk Petani Rumput Laut Sidoarjo
3 Juli 2025
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan
3 Juli 2025
Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan
3 Juli 2025
Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal
2 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau Pelayanan di Polresta Sidoarjo.
Hukum

Menteri PANRB Puji Kinerja Polresta Sidoarjo, Jadi Contoh Nasional Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak

Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengunjungi korban selamat.
Headlines

Kapolda Jatim dan Menhub Tinjau Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, saat reses di wilayah Jabon, Sidoarjo.
Politik

Partai Golkar Gerak Cepat: Resi Gudang Disiapkan untuk Petani Rumput Laut Sidoarjo

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Headlines

Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?