JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya memastikan 74 kilogram emas batangan yang disita dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki kadar 23 karat.
Hasil pemeriksaan tersebut diperoleh setelah dilakukan pengujian oleh PT Pegadaian, Jumat 17 Juli 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan pengujian dilakukan untuk memastikan keaslian sekaligus kadar emas yang menjadi barang bukti.
“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tanggal 14 Juli 2026,” kata Budi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Sebelumnya, perkara tersebut ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain emas, penyidik juga memeriksa keaslian uang rupiah yang disita dengan meminta pengujian dari Bank Indonesia.
“Kami laporkan pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar, dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat tanggal 14 Juli 2026,” ujar Budi.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh mata uang asing yang turut disita. Polisi memastikan seluruh uang asing tersebut merupakan uang asli.
Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi. Sejumlah barang bernilai tinggi berhasil diamankan dari beberapa lokasi, di antaranya rumah mewah di Sentul, money changer di Cipete, de’Clan Cipete, serta sebuah rumah di kawasan Cilandak.
Dari rumah mewah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS), 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Sementara itu, dari money changer di Cipete, polisi menyita uang tunai Rp4.462.365.000 serta berbagai mata uang asing, di antaranya dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, lira Turki, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, rupee India, dirham Uni Emirat Arab, won Korea Selatan, poundsterling Inggris, dolar Brunei, dong Vietnam, dan dolar Selandia Baru.
Penggeledahan di de’Clan Cipete menghasilkan penyitaan uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000.
Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp520 juta. HUM/GIT

