MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat

Publisher: Redaktur 18 Juli 2026 3 Min Read
Share
Tumpukan emas batangan dan uang sitaan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya memastikan 74 kilogram emas batangan yang disita dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki kadar 23 karat.

Hasil pemeriksaan tersebut diperoleh setelah dilakukan pengujian oleh PT Pegadaian, Jumat 17 Juli 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan pengujian dilakukan untuk memastikan keaslian sekaligus kadar emas yang menjadi barang bukti.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tanggal 14 Juli 2026,” kata Budi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga:  Roy Suryo Cs Dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Sebelumnya, perkara tersebut ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Selain emas, penyidik juga memeriksa keaslian uang rupiah yang disita dengan meminta pengujian dari Bank Indonesia.

“Kami laporkan pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar, dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat tanggal 14 Juli 2026,” ujar Budi.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Terus Mangkir, Kejagung Siapkan Jurus Red Notice

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh mata uang asing yang turut disita. Polisi memastikan seluruh uang asing tersebut merupakan uang asli.

Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi. Sejumlah barang bernilai tinggi berhasil diamankan dari beberapa lokasi, di antaranya rumah mewah di Sentul, money changer di Cipete, de’Clan Cipete, serta sebuah rumah di kawasan Cilandak.

Dari rumah mewah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS), 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Sementara itu, dari money changer di Cipete, polisi menyita uang tunai Rp4.462.365.000 serta berbagai mata uang asing, di antaranya dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, lira Turki, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, rupee India, dirham Uni Emirat Arab, won Korea Selatan, poundsterling Inggris, dolar Brunei, dong Vietnam, dan dolar Selandia Baru.

Baca Juga:  Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Penggeledahan di de’Clan Cipete menghasilkan penyitaan uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000.

Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp520 juta. HUM/GIT

TAGGED: Bank Indonesia, barang bukti, emas 23 karat, emas 74 kilogram, Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, Kortas Tipikor, Korupsi, Krakatau Steel, Polda Metro Jaya, PT ASABRI, PT Pegadaian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara
18 Juli 2026
Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
17 Juli 2026
Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 92,9 Juta
17 Juli 2026
KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
17 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara
18 Juli 2026
Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
17 Juli 2026
Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 92,9 Juta
17 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan

1
Nasional

BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara

Korupsi

Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli

Hukum

Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 92,9 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?