JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengaku tidak mengetahui isi amplop yang sempat ditinggalkannya kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan kemudian dikembalikan, Jumat, 17 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.
“Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya,” kata Suhardiman.
Saat ditanya mengenai dugaan isi amplop berupa uang dolar Singapura yang telah disita KPK, Suhardiman kembali mengaku tidak mengetahui isi maupun pihak yang menyerahkan amplop tersebut kepada Raja Juli Antoni.
“Bukan. Nggak tahu isinya apa ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi.
Selain itu, KPK juga mengungkap Suhardiman diduga pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi menggantikan Andi Putra yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi, Zulkarnain selaku Sekda Kuantan Singingi, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
Menurut KPK, Suhardiman juga diduga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi kawasan hutan.
Adapun kewenangan pemberian izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis.
Sementara itu, Raja Juli Antoni sebelumnya mengungkap Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang ditutup menggunakan map seusai audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.
Menyadari hal tersebut, Raja Juli langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop karena merasa tidak berhak menerimanya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT. Raja Juli juga melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK telah menyelesaikan analisis atas laporan tersebut, namun belum mengungkap hasilnya. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga menyita uang sebesar SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta yang diduga merupakan bagian dari isi amplop tersebut. HUM/GIT

