MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli

Publisher: Redaktur 17 Juli 2026 3 Min Read
Share
Suhardiman Amby mengaku tidak mengetahui isi amplop yang sempat dikembalikan Menhut Raja Juli Antoni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengaku tidak mengetahui isi amplop yang sempat ditinggalkannya kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan kemudian dikembalikan, Jumat, 17 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

“Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya,” kata Suhardiman.

Saat ditanya mengenai dugaan isi amplop berupa uang dolar Singapura yang telah disita KPK, Suhardiman kembali mengaku tidak mengetahui isi maupun pihak yang menyerahkan amplop tersebut kepada Raja Juli Antoni.

“Bukan. Nggak tahu isinya apa ya,” ujarnya.

Baca Juga:  Begini Modus Ibu Ronald Tannur 'Beli' Majelis Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Sebelumnya, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi.

Selain itu, KPK juga mengungkap Suhardiman diduga pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi menggantikan Andi Putra yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi, Zulkarnain selaku Sekda Kuantan Singingi, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

Menurut KPK, Suhardiman juga diduga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi kawasan hutan.

Baca Juga:  SYL Titip Nayunda Jadi Honorer: Gaji Rp 4,3 Juta/Bulan, Setahun Ngantor 2 Kali

Adapun kewenangan pemberian izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis.

Sementara itu, Raja Juli Antoni sebelumnya mengungkap Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang ditutup menggunakan map seusai audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.

Menyadari hal tersebut, Raja Juli langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop karena merasa tidak berhak menerimanya.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Baca Juga:  Cadewas Chisca Jawab Anggota DPR soal Cara Awasi KPK Meski Posisi Sejajar

Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT. Raja Juli juga melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK telah menyelesaikan analisis atas laporan tersebut, namun belum mengungkap hasilnya. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga menyita uang sebesar SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta yang diduga merupakan bagian dari isi amplop tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Alih Fungsi Hutan, amplop, Ardiles, KPK, Kuantan Singingi, Menhut, raja juli, sekda, SGD12 ribu, suap, Suhardiman Amby, Toyota Land Cruiser
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?