JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik saat menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, dalam penyidikan kasus dugaan suap audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Selasa, 14 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE),” ujar Budi Prasetyo.
KPK belum mengungkap jenis barang bukti elektronik yang disita. Penyidik masih akan melakukan ekstraksi data guna mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” jelas Budi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Muara Enim saat itu, Edison, pada 8 Juni 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi melalui Abi Nurwardani.
Uang tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik setelah PT Millenium Solusi Abadi memperoleh proyek pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim pada 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke dugaan suap terhadap auditor BPK. Pada 10 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian hasil audit.
KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari pihak BPK untuk mengubah hasil audit pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis BPK, Edison, Cory Erin Hardi, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. HUM/GIT

