MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

Publisher: Redaktur 17 Juli 2026 2 Min Read
Share
KPK menyita barang bukti elektronik saat menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait kasus Muara Enim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik saat menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, dalam penyidikan kasus dugaan suap audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Selasa, 14 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE),” ujar Budi Prasetyo.

KPK belum mengungkap jenis barang bukti elektronik yang disita. Penyidik masih akan melakukan ekstraksi data guna mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” jelas Budi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Muara Enim saat itu, Edison, pada 8 Juni 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi melalui Abi Nurwardani.

Baca Juga:  Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta

Uang tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik setelah PT Millenium Solusi Abadi memperoleh proyek pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim pada 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke dugaan suap terhadap auditor BPK. Pada 10 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian hasil audit.

KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari pihak BPK untuk mengubah hasil audit pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim.

Baca Juga:  Status Gus Muhdlor: Semua yang Ditetapkan Tersangka akan Nonaktif

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis BPK, Edison, Cory Erin Hardi, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. HUM/GIT

TAGGED: Barang Bukti Elektronik, Bobby Adhityo Rizaldi, BPK, Budi Prasetyo, edison, Korupsi, KPK, Muara Enim, OTT KPK, Pemkab Muara Enim, Penggeledahan, smart board, Suap Audit
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara
18 Juli 2026
Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
17 Juli 2026
Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 92,9 Juta
17 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara
18 Juli 2026
Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
17 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat

Hukum

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan

1
Nasional

BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara

Korupsi

Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?