MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan

Publisher: Redaktur 18 Juli 2026 4 Min Read
Share
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan mengenai pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Penolakan dilakukan karena perkara tersebut telah masuk dalam proses penyidikan, Jumat 17 Juli 2026.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan laporan gratifikasi Raja Juli tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena telah menjadi bagian dari penanganan perkara pidana.

“Ya (laporan ditolak),” kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Hasil analisis tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan itu.

Baca Juga:  Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana 'Bernyanyi', KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan analisis dilakukan berdasarkan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 Tahun 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi,” ujar Budi, Kamis 16 Juli 2026.

Dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk mengangkat Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

Baca Juga:  Motor Ducati dari Irvian 'Sultan' Kemnaker, Ditemukan KPK di Rumah Anak Noel

KPK juga mengungkap Suhardiman diduga pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan alih fungsi hutan.

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan.

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa usai audiensi pada 2 Juni 2026, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop berwarna putih yang dibungkus map di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Kantornya Digeledah KPK Terkait Korupsi CSR BI, OJK Buka Suara

Menyadari hal itu, ia mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.

Raja Juli kemudian melaporkan pengembalian amplop tersebut ke KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi pada 3 Juli 2026. Namun, laporan itu tidak diproses karena perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 168 juta yang diduga merupakan bagian dari uang di dalam amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Raja Juli. HUM/GIT

TAGGED: amplop, bupati kuansing, Gratifikasi, Kementerian Kehutanan, Korupsi, KPK, OTT, penyidikan, Perkom 1 Tahun 2026, Raja Juli Antoni, Suhardiman Amby, Zulkarnain
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?