JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Penolakan dilakukan karena perkara tersebut telah masuk dalam proses penyidikan, Jumat 17 Juli 2026.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan laporan gratifikasi Raja Juli tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena telah menjadi bagian dari penanganan perkara pidana.
“Ya (laporan ditolak),” kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat 17 Juli 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Hasil analisis tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan analisis dilakukan berdasarkan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 Tahun 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi,” ujar Budi, Kamis 16 Juli 2026.
Dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk mengangkat Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.
KPK juga mengungkap Suhardiman diduga pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan alih fungsi hutan.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan.
Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa usai audiensi pada 2 Juni 2026, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop berwarna putih yang dibungkus map di ruang kerjanya.
Menyadari hal itu, ia mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.
Raja Juli kemudian melaporkan pengembalian amplop tersebut ke KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi pada 3 Juli 2026. Namun, laporan itu tidak diproses karena perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 168 juta yang diduga merupakan bagian dari uang di dalam amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Raja Juli. HUM/GIT

