MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Terus Mangkir, Kejagung Siapkan Jurus Red Notice

Publisher: Redaktur 27 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, hingga kini masih menjadi misteri.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jurist belum memberikan konfirmasi atau alasan apa pun atas ketidakhadirannya.

Situasi ini mendorong Kejagung untuk menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas, yaitu penerbitan red notice.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu 27 Juli 2025.

Jurist Tan seharusnya menjalani panggilan kedua sebagai tersangka pada 21 Juli lalu. Namun, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim itu tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.

Baca Juga:  Usut Korupsi di Semarang, KPK Tepis Rumor Jegal Mbak Ita Maju Pilwakot

Menyikapi hal ini, Kejagung kini telah menjadwalkan panggilan ketiga untuk Jurist Tan. Anang menegaskan bahwa jika Jurist kembali mangkir, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

“Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memburu Jurist Tan.

Jurist Tan sendiri telah berstatus dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025. Dalam kasus ini, Jurist diduga memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas

Ia disebut telah merencanakan penggunaan laptop ini sebagai bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan staf khusus lainnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’.

Grup ini diduga menjadi wadah diskusi awal mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem menjadi menteri.

Jurist juga diduga melobi pihak-pihak terkait agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Bahkan, pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan perwakilan Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Baca Juga:  Jejak Fatal Nadiem: Nekat Loloskan Chromebook Meski Tahu Uji Coba Gagal di Daerah 3T

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura. Imigrasi mencatat bahwa hingga 17 Juli, Jurist Tan belum kembali ke Tanah Air. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Chromebook, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum Kejagung, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Korupsi, Mulyatsyah, pengadaan laptop, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang melayani pembuatan paspor program layanan “Si Semar Paling Paten” pada Sabtu (2/5/2026).
Paspor Tak Lagi Ribet, “Si Semar Paling Paten” Diserbu Warga di HUT ke-479 Kota Semarang
2 Mei 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang melayani pembuatan paspor program layanan “Si Semar Paling Paten” pada Sabtu (2/5/2026).
Imigrasi

Paspor Tak Lagi Ribet, “Si Semar Paling Paten” Diserbu Warga di HUT ke-479 Kota Semarang

Hukum

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum

Hukum

May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Gaya Hidup

Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?