MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id – Seorang perempuan berinisial MZ (36), yang sebelumnya menjadi korban kekerasan seksual oleh DS (33), kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan senilai Rp 92,9 juta setelah dilaporkan oleh DS, Jumat, 17 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dugaan penipuan diproses, DS lebih dahulu menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap MZ.
DS divonis empat tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider tiga bulan 10 hari kurungan karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap MZ.
Setelah putusan tersebut, DS melaporkan MZ ke Polda Jawa Timur pada 15 September 2025 atas dugaan penipuan senilai Rp 92,9 juta.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan MZ sebagai tersangka.
Kasus dugaan penipuan itu bermula dari hubungan asmara MZ dan DS setelah keduanya berkenalan melalui TikTok pada April 2025.
Keduanya kemudian bersepakat membuka usaha salon kecantikan di Mojokerto. Dalam kurun 13 Mei hingga 5 Juli 2025, DS beberapa kali mentransfer uang kepada MZ dengan total Rp 92,9 juta.
Penyidik menduga uang tersebut diminta dengan alasan untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah dan modal usaha. Namun, hasil penyelidikan menyebut tanah maupun usaha yang dijanjikan tidak pernah ada.
“MZ menipu korban dengan cara minta duit ke korban dengan alasan untuk DP tanah dan ada bisnis yang akan dilakukan tersangka. Pada kenyataannya tanah dan bisnis tersebut tidak pernah ada,” ujar penyidik.
“Ada barang bukti kuitansi yang dipalsukan tersangka untuk meyakinkan korban,” imbuhnya.
Selain itu, polisi juga menduga MZ membuat sejumlah kuitansi palsu untuk meyakinkan DS agar menyerahkan uang.
MZ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pada Selasa, 7 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Mojokerto pada Selasa, 14 Juli 2026. HUM/GIT

