MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 92,9 Juta

Publisher: Redaktur 17 Juli 2026 2 Min Read
Share
MZ ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan setelah sebelumnya menjadi korban kekerasan seksual oleh DS.
Ad imageAd image

MOJOKERTO,  Memoindonesia.co.id  – Seorang perempuan berinisial MZ (36), yang sebelumnya menjadi korban kekerasan seksual oleh DS (33), kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan senilai Rp 92,9 juta setelah dilaporkan oleh DS, Jumat, 17 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dugaan penipuan diproses, DS lebih dahulu menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap MZ.

DS divonis empat tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider tiga bulan 10 hari kurungan karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap MZ.

Setelah putusan tersebut, DS melaporkan MZ ke Polda Jawa Timur pada 15 September 2025 atas dugaan penipuan senilai Rp 92,9 juta.

Baca Juga:  Budi Said Tersangka Kasus Korupsi Emas: Kejagung Jelaskan Kontroversi Antara Putusan Perdata dan Dugaan Kejahatan

Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan MZ sebagai tersangka.

Kasus dugaan penipuan itu bermula dari hubungan asmara MZ dan DS setelah keduanya berkenalan melalui TikTok pada April 2025.

Keduanya kemudian bersepakat membuka usaha salon kecantikan di Mojokerto. Dalam kurun 13 Mei hingga 5 Juli 2025, DS beberapa kali mentransfer uang kepada MZ dengan total Rp 92,9 juta.

Penyidik menduga uang tersebut diminta dengan alasan untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian tanah dan modal usaha. Namun, hasil penyelidikan menyebut tanah maupun usaha yang dijanjikan tidak pernah ada.

“MZ menipu korban dengan cara minta duit ke korban dengan alasan untuk DP tanah dan ada bisnis yang akan dilakukan tersangka. Pada kenyataannya tanah dan bisnis tersebut tidak pernah ada,” ujar penyidik.

Baca Juga:  Gedung Wismilak Digeledah, Aset Disita, Diduga Tindak Pidana Pemalsuan Surat

“Ada barang bukti kuitansi yang dipalsukan tersangka untuk meyakinkan korban,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga menduga MZ membuat sejumlah kuitansi palsu untuk meyakinkan DS agar menyerahkan uang.

MZ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pada Selasa, 7 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Mojokerto pada Selasa, 14 Juli 2026. HUM/GIT

TAGGED: DS, Kekerasan Seksual, korban, kuitansi palsu, MZ, Penipuan, Polda Jatim, salon kecantikan, Tersangka, TikTok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara
18 Juli 2026
Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
17 Juli 2026
KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
17 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara
18 Juli 2026
Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli
17 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat

Hukum

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan

1
Nasional

BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara

Korupsi

Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?