MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara

Publisher: Redaktur 18 Juli 2026 4 Min Read
Share
Ilustrasi aktivitas kepabeanan. BPK mengungkap piutang Bea Cukai Rp 33,16 triliun belum tertagih optimal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan belum optimal menagihkan piutang senilai Rp33,16 triliun.

Bahkan, sembilan importir tercatat menerima pengembalian penerimaan negara meski masih memiliki utang yang belum ditagih, Jumat, 17 Juli 2026.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Dari total piutang tersebut, terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen senilai Rp 7.173.913.104 yang telah jatuh tempo, tetapi belum dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja (satker).

BPK menjelaskan, piutang tersebut berasal dari dokumen penundaan pembayaran yang menyebabkan satker tidak melakukan penagihan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kertas kerja piutang outstanding per 31 Desember 2025, diketahui terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp 7.173.913.104 dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo tahun 2016-2021 dan belum dilunasi,” tulis LHP BPK.

Baca Juga:  DJP Berikan Penghargaan terhadap 20 Kerajaan Bisnis Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023

Rincian piutang macet tersebut terdiri atas dokumen surat permohonan rush handling senilai Rp 3,34 miliar, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman sebesar Rp 1,10 miliar, serta Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan senilai Rp 2,72 miliar.

BPK juga mencatat hingga akhir pemeriksaan belum terdapat dokumen penagihan terhadap piutang yang timbul akibat penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo sejak 2016 hingga 2021.

Selain itu, BPK menemukan adanya pengembalian penerimaan negara kepada pemilik utang tanpa diikuti pengurangan atas utang yang masih tercatat.

Sebanyak sembilan debitur menerima pengembalian penerimaan negara dengan total Rp1,31 miliar, padahal mereka masih memiliki piutang yang belum ditagih sebesar Rp 327,2 juta.

Baca Juga:  BNN: Pria yang Bersama Dewi Astutik Saat Ditangkap Diduga Pacar WN Pakistan

“Wajib pajak yang memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi, namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan di 2025 wajib pajak yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya,” tulis BPK.

Berikut daftar importir yang menerima pengembalian penerimaan negara pada 2025 meski masih memiliki piutang:

  1. CV CKI menerima pengembalian Rp 8,75 juta dan Rp 11,85 juta, sementara piutang yang belum ditagih mencapai Rp 36,22 juta.
  2. CV Ci menerima pengembalian Rp 151,1 juta dengan piutang Rp 3,12 juta.
  3. PT Ag menerima pengembalian Rp 52,83 juta dengan piutang Rp 282 ribu.
  4. PT BBS menerima pengembalian Rp 505,38 juta dengan piutang Rp 239 ribu.
  5. PT CH menerima pengembalian Rp 90,46 juta dengan piutang Rp 322 ribu.
  6. PT GBU menerima pengembalian Rp 12,53 juta dengan piutang Rp 127,48 juta.
  7. PT IBI menerima pengembalian Rp 235,11 juta dengan piutang Rp 55,42 juta.
  8. PT MRA menerima pengembalian Rp 76,11 juta dengan piutang Rp 6,08 juta.
  9. PT OMU menerima pengembalian Rp 162,92 juta dengan piutang Rp 98,02 juta.
Baca Juga:  Gandeng BPK, Kantah Surabaya I Ajak Jaga Integritas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Lembaga Pemerintah

Temuan tersebut menjadi catatan BPK terhadap pengelolaan piutang negara di lingkungan DJBC agar penagihan dilakukan secara optimal dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi negara. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, BPK, djbc, importir, Kementerian Keuangan, LKPP 2025, pemeriksaan BPK, penerimaan negara, pengembalian negara, piutang macet, piutang negara, utang importir
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain
5 September 2026
Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota
5 September 2026
Tampang MDVA, Pembunuh Mozza di Semarang yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tol Jangli
5 September 2026
Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang Tol Jangli, Pembunuhnya Ditangkap di Blora
5 September 2026
Kepala Sekolah dan Guru Terekam CCTV Berhubungan Seks di Ruang Sekolah, Langsung Dicopot
5 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain
5 September 2026
Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota
5 September 2026
Tampang MDVA, Pembunuh Mozza di Semarang yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tol Jangli
5 September 2026
Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang Tol Jangli, Pembunuhnya Ditangkap di Blora
5 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain

Nasional

Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota

Hukum

Tampang MDVA, Pembunuh Mozza di Semarang yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tol Jangli

Hukum

Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang Tol Jangli, Pembunuhnya Ditangkap di Blora

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?