JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan belum optimal menagihkan piutang senilai Rp33,16 triliun.
Bahkan, sembilan importir tercatat menerima pengembalian penerimaan negara meski masih memiliki utang yang belum ditagih, Jumat, 17 Juli 2026.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Dari total piutang tersebut, terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen senilai Rp 7.173.913.104 yang telah jatuh tempo, tetapi belum dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja (satker).
BPK menjelaskan, piutang tersebut berasal dari dokumen penundaan pembayaran yang menyebabkan satker tidak melakukan penagihan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kertas kerja piutang outstanding per 31 Desember 2025, diketahui terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp 7.173.913.104 dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo tahun 2016-2021 dan belum dilunasi,” tulis LHP BPK.
Rincian piutang macet tersebut terdiri atas dokumen surat permohonan rush handling senilai Rp 3,34 miliar, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman sebesar Rp 1,10 miliar, serta Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan senilai Rp 2,72 miliar.
BPK juga mencatat hingga akhir pemeriksaan belum terdapat dokumen penagihan terhadap piutang yang timbul akibat penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo sejak 2016 hingga 2021.
Selain itu, BPK menemukan adanya pengembalian penerimaan negara kepada pemilik utang tanpa diikuti pengurangan atas utang yang masih tercatat.
Sebanyak sembilan debitur menerima pengembalian penerimaan negara dengan total Rp1,31 miliar, padahal mereka masih memiliki piutang yang belum ditagih sebesar Rp 327,2 juta.
“Wajib pajak yang memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi, namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan di 2025 wajib pajak yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya,” tulis BPK.
Berikut daftar importir yang menerima pengembalian penerimaan negara pada 2025 meski masih memiliki piutang:
- CV CKI menerima pengembalian Rp 8,75 juta dan Rp 11,85 juta, sementara piutang yang belum ditagih mencapai Rp 36,22 juta.
- CV Ci menerima pengembalian Rp 151,1 juta dengan piutang Rp 3,12 juta.
- PT Ag menerima pengembalian Rp 52,83 juta dengan piutang Rp 282 ribu.
- PT BBS menerima pengembalian Rp 505,38 juta dengan piutang Rp 239 ribu.
- PT CH menerima pengembalian Rp 90,46 juta dengan piutang Rp 322 ribu.
- PT GBU menerima pengembalian Rp 12,53 juta dengan piutang Rp 127,48 juta.
- PT IBI menerima pengembalian Rp 235,11 juta dengan piutang Rp 55,42 juta.
- PT MRA menerima pengembalian Rp 76,11 juta dengan piutang Rp 6,08 juta.
- PT OMU menerima pengembalian Rp 162,92 juta dengan piutang Rp 98,02 juta.
Temuan tersebut menjadi catatan BPK terhadap pengelolaan piutang negara di lingkungan DJBC agar penagihan dilakukan secara optimal dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi negara. HUM/GIT

