MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Roy Suryo Cs Dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Publisher: Redaktur 13 November 2025 3 Min Read
Share
Roy Suryo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar serta dokter Tifa, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran para tersangka.

“Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan hari ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi Hermanto.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya siap menghadiri pemeriksaan. Ia menyebut pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!

“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum ini. Pemanggilan dari penyidik adalah bagian dari proses hukum biasa,” kata Khozinudin, Senin 10 November 2025.

Meski demikian, Khozinudin tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka. “Jika dianggap perlu, kami akan melawan status tersangka tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjenpol Asep Edi Suheri menjelaskan, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan tersangka, dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga:  Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terus Diusut

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kasus ini bermula dari tudingan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi yang beredar di media sosial dan kanal daring. Polisi menegaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti digital dan keterangan para saksi yang menguatkan adanya dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran hoaks. HUM/GIT

Baca Juga:  Skandal 11 Pemeran Film Dewasa di Jakarta Selatan: Siskaeee dan Meli 3gp Tersangka
TAGGED: Dokter Tifa, ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar, Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
14 Mei 2026
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
14 Mei 2026
Kompolnas Harap Kapolda Metro Tingkatkan Pelayanan Usai Naik Pangkat Komjen
14 Mei 2026
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
14 Mei 2026
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Hukum

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen

Nasional

Kompolnas Harap Kapolda Metro Tingkatkan Pelayanan Usai Naik Pangkat Komjen

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?