MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jonathan Frizzy 6 Kali Pesan Vape Obat Keras dari Malaysia dan Thailand

Publisher: Redaktur 7 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung zat etomidate, obat keras yang dilarang beredar bebas. Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap bahwa Ijonk telah enam kali memesan vape mengandung etomidate dari Malaysia dan Thailand sejak tahun 2024.

“Sudah 6 kali dari 2024, ada dari Thailand dan Malaysia,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Soetta, AKP Michael Tandayu, Rabu 7 Mei 2025.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, hasil tes urine Ijonk menunjukkan negatif dari seluruh jenis narkoba. Polisi juga memastikan bahwa Ijonk tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena alasan kesehatan usai menjalani operasi, serta dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Baca Juga:  WNI yang Dijadikan PSK di Malaysia Dijanjikan Rp 367 Ribu/Jam

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap tiga pelaku lain, yakni BTR, EDS, dan ER. Dari hasil penyelidikan, Jonathan Frizzy diketahui membentuk grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk mengatur proses pengiriman vape etomidate dari luar negeri ke Jakarta.

“JF yang membuat grup itu. Di grup tersebut dibahas soal tiket, penginapan di Kuala Lumpur, hingga proses distribusi ke Jakarta,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombespol Ronald.

Jonathan Frizzy juga disebut sebagai pengontrol utama masuknya vape ilegal ini. Ia terlibat aktif dalam komunikasi saat barang sempat tertahan oleh Bea Cukai dan mengatur agar barang bisa keluar.

Baca Juga:  Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Atas perbuatannya, Ijonk dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, Ijonk, Jonathan Frizzy, Polresta Bandara Soekarno Hatta, vape obat keras, zat etomidate
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang
4 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Pertanahan

Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang

Bareskrim

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi

Korupsi

KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan

Kejaksaan

Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?