MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jonathan Frizzy 6 Kali Pesan Vape Obat Keras dari Malaysia dan Thailand

Publisher: Redaktur 7 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung zat etomidate, obat keras yang dilarang beredar bebas. Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap bahwa Ijonk telah enam kali memesan vape mengandung etomidate dari Malaysia dan Thailand sejak tahun 2024.

“Sudah 6 kali dari 2024, ada dari Thailand dan Malaysia,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Soetta, AKP Michael Tandayu, Rabu 7 Mei 2025.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, hasil tes urine Ijonk menunjukkan negatif dari seluruh jenis narkoba. Polisi juga memastikan bahwa Ijonk tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena alasan kesehatan usai menjalani operasi, serta dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Baca Juga:  Perkuat Koordinasi CIQ Bandara Juanda, Imigrasi Surabaya Gelar Diseminasi dengan Media

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap tiga pelaku lain, yakni BTR, EDS, dan ER. Dari hasil penyelidikan, Jonathan Frizzy diketahui membentuk grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk mengatur proses pengiriman vape etomidate dari luar negeri ke Jakarta.

“JF yang membuat grup itu. Di grup tersebut dibahas soal tiket, penginapan di Kuala Lumpur, hingga proses distribusi ke Jakarta,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombespol Ronald.

Jonathan Frizzy juga disebut sebagai pengontrol utama masuknya vape ilegal ini. Ia terlibat aktif dalam komunikasi saat barang sempat tertahan oleh Bea Cukai dan mengatur agar barang bisa keluar.

Baca Juga:  Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

Atas perbuatannya, Ijonk dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, Ijonk, Jonathan Frizzy, Polresta Bandara Soekarno Hatta, vape obat keras, zat etomidate
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap Usai Buron
4 Mei 2026
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah
3 Mei 2026
Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi
3 Mei 2026
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine
3 Mei 2026
Viral Video Menpar Widiyanti di Masjid Raya Sumbar, Pemprov Padang Beri Klarifikasi
3 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap Usai Buron
4 Mei 2026
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah
3 Mei 2026
Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi
3 Mei 2026
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine
3 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap Usai Buron

Hukum

Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah

Hukum

Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi

Nasional

Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?