MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta

Publisher: Redaktur 13 Februari 2026 3 Min Read
Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi penyegelan tiga toko perhiasan Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta terkait dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan, Kamis 12 Februari 2026.

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyegelan dilakukan karena terdapat indikasi barang impor yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Ia menegaskan penindakan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi pasar impor ilegal.

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  4 WNA China dan Timor Leste Diamankan, Salahgunakan Izin Tinggal dan Perdagangan Rokok Ilegal

Ia menekankan langkah tersebut merupakan bentuk kerja profesional DJBC dalam mengamankan penerimaan negara serta mengawasi barang impor yang masuk ke Indonesia, sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.

“Nanti kalau orang Bea Cukai nggak ngapa-ngapain, ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri,” tuturnya.

Sebelumnya, toko Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place disegel DJBC Kanwil Jakarta pada Rabu 11 Februari 2026. Penyegelan dilakukan karena diduga terdapat pelanggaran administrasi terhadap barang impor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan pihak manajemen atau pemilik perusahaan diminta memberikan penjelasan apabila ingin kembali beroperasi.

Baca Juga:  Kejar-kejaran di Aceh Timur, Bareskrim Polri Tangkap Pengedar 18 Bungkus Sabu Asal Malaysia

“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” kata Siswo Kristyanto.

Ia menjelaskan terdapat dugaan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang. DJBC Kanwil Jakarta akan mengompilasi data perhiasan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen impor.

“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan China di Bali

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, DJBC Kanwil Jakarta akan mengambil tindakan sesuai ketentuan guna meningkatkan kepatuhan kepabeanan perusahaan yang bersangkutan. HUM/GIT

TAGGED: Bea Cukai, djbc kanwil jakarta, impor ilegal, pasific place, pelanggaran kepabeanan, penerimaan negara, penyegelan toko, perhiasan impor, plaza indonesia, plaza senayan, Purbaya Yudhi Sadewa, tiffany co
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?