MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar

Publisher: Redaktur 9 Mei 2026 2 Min Read
Share
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama tercatat memiliki total kekayaan Rp5,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Jumat 8 Mei 2026.

Dalam laporan yang disampaikan pada 26 Februari 2026 itu, Djaka Budi Utama hanya mencatat satu kendaraan bermotor di garasinya.

Kendaraan tersebut berupa Toyota Innova tahun 2021 hasil perolehan sendiri dengan nilai Rp 250 juta. Selain kendaraan, sebagian besar kekayaan Djaka berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 3.888.760.000.

Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1.191.785.810 serta harta lainnya senilai Rp 442.200.000.

Baca Juga:  Jokowi soal Hasto Tersangka KPK: Hormati Proses Hukum yang Ada

Nama Djaka Budi Utama sebelumnya muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap kepabeanan yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK mendakwa tiga pihak dari Blueray Cargo Group terkait pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Tiga terdakwa tersebut yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Mereka didakwa memberikan suap kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026.

Selain itu, suap juga diberikan kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Baca Juga:  Hasto Mau Bongkar Video Pejabat Negara, KPK: Kita Menunggu

Jaksa menyebut suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Nilai suap yang tercantum dalam dakwaan mencapai Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap John Field sempat diperkenalkan kepada Djaka Budi Utama setelah sebelumnya bertemu Rizal di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum terkait munculnya nama Djaka Budi Utama dalam dakwaan tersebut.

“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Sayembara Tangkap Harun Masiku: Hadiah Umrah, iPhone, hingga Rp 8 M
TAGGED: Bea Cukai, blueray cargo, dirjen bea cukai, djaka budi utama, Kasus suap, Kementerian Keuangan, KPK, LHKPN, Pengadilan Tipikor, purbaya yudhi, suap kepabeanan, toyota innova
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
23 Pasien Hantavirus di Indonesia Alami Demam hingga Tubuh Menguning
9 Mei 2026
23 Kasus Hantavirus Terdeteksi di Indonesia, DKI Jakarta dan DIY Tertinggi
9 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
23 Pasien Hantavirus di Indonesia Alami Demam hingga Tubuh Menguning
9 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik

Korupsi

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Ekbis

5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam

Nasional

23 Pasien Hantavirus di Indonesia Alami Demam hingga Tubuh Menguning

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?