MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai

Publisher: Redaktur 24 Juni 2026 3 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan kasus suap importasi barang pada Bea Cukai yang mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Selasa 23 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta tersebut muncul dalam persidangan dan menyebut Dedi diduga menerima uang secara rutin dalam enam kali pemberian menggunakan mata uang dolar Singapura (SGD).

“Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar Rp 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Baca Juga:  Mereka yang Gagal dan Melaju jadi Calon Pimpinan KPK

Menurutnya, keterangan yang muncul dalam persidangan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut melalui alat bukti dan keterangan tambahan.

“Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain, keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Budi mengungkapkan penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Dedi terkait dugaan pemberian uang oleh PT Blueray Cargo.

Namun, KPK belum memastikan apakah Dedi akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Ya tentu bukti dan keterkaitan awal ini nantinya butuh untuk dikonfirmasi lagi supaya ini menjadi alat bukti yang lebih kuat, terkait dengan nanti proses pemeriksaannya kapan. Nah itu nanti kami akan update tentunya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Proyek Rp 9,5 Miliar

Sementara itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 22 Juni 2026, jaksa KPK menuntut tiga terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai dengan hukuman penjara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

“Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu,” ujar Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Minta Pegawai Rendam HP sebelum Dirinya Diperiksa KPK

Jaksa meyakini para terdakwa telah memberikan uang dan fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk dugaan pemberian kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor senilai Rp 30 miliar.

Pemberian tersebut diduga bertujuan memperoleh perlakuan khusus agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Dalam tuntutannya, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. HUM/GIT

TAGGED: ahmad dedi, aliran dana, blueray cargo, Budi Prasetyo, dedi congor, Jaksa KPK, kasus bea cukai, korupsi impor, KPK, suap Bea Cukai, Tipikor Jakarta, uang sgd
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga
24 Juni 2026
Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi
24 Juni 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
24 Juni 2026
Taufik Hidayat Ngaku Mabuk Tiap Hari sebelum Sekap dan Aniaya Pacar di Bandung
24 Juni 2026
Danrem Jogja Marathon Viral Tarik Ajudan, TNI Jelaskan Bib Peserta Terlepas
24 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi
24 Juni 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
24 Juni 2026
Taufik Hidayat Ngaku Mabuk Tiap Hari sebelum Sekap dan Aniaya Pacar di Bandung
24 Juni 2026
Danrem Jogja Marathon Viral Tarik Ajudan, TNI Jelaskan Bib Peserta Terlepas
24 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gaya Hidup

Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga

Imigrasi

Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi

Kejaksaan

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Hukum

Taufik Hidayat Ngaku Mabuk Tiap Hari sebelum Sekap dan Aniaya Pacar di Bandung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?