MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai

Publisher: Redaktur 24 Juni 2026 3 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan kasus suap importasi barang pada Bea Cukai yang mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Selasa 23 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta tersebut muncul dalam persidangan dan menyebut Dedi diduga menerima uang secara rutin dalam enam kali pemberian menggunakan mata uang dolar Singapura (SGD).

“Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar Rp 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Baca Juga:  Eks Penyidik: Dugaan Gratifikasi Kaesang Jangan Jadi Beban Pimpinan KPK Baru

Menurutnya, keterangan yang muncul dalam persidangan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut melalui alat bukti dan keterangan tambahan.

“Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain, keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Budi mengungkapkan penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Dedi terkait dugaan pemberian uang oleh PT Blueray Cargo.

Namun, KPK belum memastikan apakah Dedi akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Ya tentu bukti dan keterkaitan awal ini nantinya butuh untuk dikonfirmasi lagi supaya ini menjadi alat bukti yang lebih kuat, terkait dengan nanti proses pemeriksaannya kapan. Nah itu nanti kami akan update tentunya,” ujarnya.

Baca Juga:  Ronny Sompie Ungkap KPK Minta Cegah Harun Masiku 4 Hari Usai Jadi Tersangka

Sementara itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 22 Juni 2026, jaksa KPK menuntut tiga terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai dengan hukuman penjara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

“Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu,” ujar Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan.

Baca Juga:  Upeti Dolar Tambang Batu Bara untuk Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Jaksa meyakini para terdakwa telah memberikan uang dan fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk dugaan pemberian kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor senilai Rp 30 miliar.

Pemberian tersebut diduga bertujuan memperoleh perlakuan khusus agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Dalam tuntutannya, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. HUM/GIT

TAGGED: ahmad dedi, aliran dana, blueray cargo, Budi Prasetyo, dedi congor, Jaksa KPK, kasus bea cukai, korupsi impor, KPK, suap Bea Cukai, Tipikor Jakarta, uang sgd
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?