JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Teka-teki temuan 995 senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai terkuak setelah polisi menyebut sebagian besar senjata tersebut milik perusahaan importir airsoft gun, Sabtu 8 Agustus 2026.
Ratusan senjata tersebut ditemukan di ruangan mantan kepala yayasan berinisial IWD ketika pihak yayasan hendak melakukan bongkar muat barang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, 995 senjata yang diamankan terdiri atas senapan angin, dengan rincian empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 milimeter, dan 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 milimeter.
Selain ratusan senjata angin tersebut, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api jenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA.
Budi mengatakan, berdasarkan pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak, senjata api tersebut tercatat atas nama DS.
DS diketahui telah meninggal dunia pada 2020 sehingga senjata api tersebut kini diamankan polisi untuk kepentingan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, 995 pucuk senjata angin disebut merupakan milik PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), perusahaan importir airsoft gun.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin Alhadid Endar Putra membenarkan bahwa ratusan senjata tersebut merupakan milik perusahaannya dan mengklaim seluruhnya memiliki izin resmi.
“Benar, itu milik Lokta Karya Perbakin. Itu sudah jelas, ada izinnya yang 995 pucuk itu berupa airsoft gun,” ujar Alhadid saat dihubungi, Jumat 7 Agustus 2026.
Alhadid yang juga menjadi kuasa dari mantan ketua yayasan berinisial IWD mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia juga telah menunjukkan surat izin kepemilikan ratusan pucuk airsoft gun dengan nomor SI/5483-XII/2008 kepada polisi.
Meski demikian, pihak yayasan sekolah dari kubu N membantah sejumlah keterangan yang disampaikan kubu IWD terkait keberadaan ratusan senjata tersebut.
Polisi Dalami Alasan Senjata Disimpan di Sekolah
Budi Hermanto mengatakan, polisi masih mendalami peruntukan impor ratusan senjata tersebut, termasuk alasan barang itu disimpan di ruangan mantan pengurus yayasan.
Menurut Budi, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, importir wajib melaporkan dokumen impor senjata sekaligus tempat penyimpanannya kepada kepolisian.
Direktorat Intelkam saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian dokumen dan lokasi penyimpanan senjata tersebut.
“Nah, tetapi kenapa penyimpanan bukan kepada tempat yang semestinya, tetapi di dalam satu yayasan? Yang bersangkutan, Saudara IW, merupakan dulu pengurus dari suatu yayasan sehingga mungkin melihat menempatkan barang-barang tadi dalam satu gudang,” jelas Budi.
Konflik Kepengurusan Yayasan Jadi Awal Temuan
Keberadaan ratusan senjata tersebut terungkap setelah terjadi konflik kepengurusan di yayasan sekolah.
Alhadid menyebut pihak yayasan dari kubu N sebenarnya telah mengetahui keberadaan senjata yang disimpan di gudang tersebut.
Ia menduga persoalan itu mencuat karena adanya konflik internal yayasan yang berlangsung sejak pembina yayasan sebelumnya diberhentikan secara sepihak.
“Jadi lima bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain,” jelas Alhadid.
Pihak yayasan juga mengakui adanya konflik kepengurusan tersebut dan menyebut persoalan itu menjadi pintu masuk untuk membuka ruangan milik IWD.
Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, mengatakan setelah IWD diberhentikan, pihak yayasan mendapatkan akses untuk membuka ruangan tersebut.
Saat ruangan dibuka, pihak yayasan menemukan ratusan senjata berbagai jenis, narkotika, hingga 30 compact disc (CD) porno.
“Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi….kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini,” kata Hermawanto.
Ratusan Senjata Disebut untuk Rencana Ekstrakurikuler
Alhadid menjelaskan, ratusan airsoft gun tersebut disimpan di sekolah karena sebelumnya terdapat rencana kerja sama untuk membuat kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Menurut dia, rencana tersebut muncul pada 2020 bersama seorang pembina yayasan bernama Suryo dan ditujukan untuk kegiatan menembak target bagi atlet muda.
“Pertanyaannya, kenapa ada di sekolah yayasan, alasannya karena tahun 2020 itu ada kerja sama kita dengan Pak Suryo, dia pembina juga di yayasan tersebut. Waktu itu kita sepakat mau bikin ekskul menembak untuk atlet muda bertepatan dengan Asian Games, menembak target itu lho, yang dipencet jalan kertasnya,” ujar Alhadid.
Namun, kerja sama tersebut terhenti setelah pihak yayasan meninggal dunia sehingga ratusan senjata tetap tersimpan di gudang sekolah.
Alhadid juga mengklaim sebagian besar ratusan airsoft gun tersebut sudah tidak dapat digunakan karena merupakan barang lama dan kondisinya berkarat.
“Tapi senjata di sana sudah tidak bisa digunakan lagi karena dari tahun 2008, jadi bentuknya spare part, sudah karatan juga,” ungkapnya.
Keterangan tersebut kembali dibantah pihak yayasan sekolah.
Hermawanto mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah guru yang telah lama mengajar di sekolah tersebut, tidak pernah ada kegiatan ekstrakurikuler menembak.
“Kami informasikan berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak,” kata Hermawanto.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kepemilikan, peruntukan, dokumen impor, serta tempat penyimpanan ratusan senjata tersebut. HUM/GIT


