JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Rapat Komisi III DPR bersama jajaran Kejaksaan menghasilkan kesimpulan meminta evaluasi Kejaksaan Negeri Karo dan pengusutan dugaan intimidasi dalam perkara Amsal Christy Sitepu, Kamis 2 April 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan sejumlah poin kesimpulan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan,” kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu yang diduga melibatkan sejumlah jaksa di Kejari Karo.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Saudara Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Saudara Dona Martinus Sebayang,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengusut dugaan pelanggaran, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan serta narasi yang dinilai menyudutkan DPR.
Komisi III DPR turut meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
Selain itu, Komisi III DPR menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi, sesuai ketentuan KUHAP.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk menyampaikan terima kasih atas masukan dan kritik dari Komisi III DPR serta meminta maaf atas kekhilafan yang terjadi.
“Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat ucap terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak ibu sekalian,” ujarnya.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” imbuhnya. HUM/GIT

