MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Publisher: Redaktur 10 Juli 2026 4 Min Read
Share
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 168 juta yang diduga merupakan bagian dari amplop milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Penyitaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis, 9 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut disita saat penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), sebagai saksi.

Selain menyita SGD12 ribu dari Juprizal, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi berinisial FHD (Fahdiansyah).

“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan

Menurut KPK, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Suhardiman Amby dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kepentingan pengurusan permohonan alih fungsi kawasan hutan.

Penyidik menduga uang yang disita merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya telah dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman Amby.

“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” jelas Budi.

Selain mendalami dugaan gratifikasi, penyidik juga menelusuri proses pengajuan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:  Yasonna Laoly Absen Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Minta KPK Jadwalkan Ulang

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah berperan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan persetujuan berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Kasus Suhardiman Amby

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Multi Cipta Infrastruktur (MIC), Ardiles.

Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan atas penunjukan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah.

KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman sebelumnya diduga menerima sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi.

Selain perkara suap lelang jabatan, penyidik menduga Suhardiman menerima sejumlah uang dari beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengajukan permohonan alih fungsi kawasan hutan.

Baca Juga:  Terungkap Cucu SYL Magang di Kementan, Gaji Rp 4 Juta Naik Jadi Rp 10 Juta

Raja Juli Kembalikan Amplop

Kasus ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah mengungkap adanya audiensi dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan bahwa setelah pertemuan resmi tersebut, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di ruang kerjanya.

Menyadari hal itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui Polres Kuantan Singingi, atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman Amby.

Raja Juli kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk pelaporan gratifikasi.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi. HUM/GIT

TAGGED: Alih Fungsi Hutan, Budi Prasetyo, dolar Singapura, Gratifikasi, Kementerian Kehutanan, Korupsi, KPK, Kuansing, Kuantan Singingi, KUD, Raja Juli Antoni, suap, Suhardiman Amby
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?