JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 168 juta yang diduga merupakan bagian dari amplop milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Penyitaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis, 9 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut disita saat penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), sebagai saksi.
Selain menyita SGD12 ribu dari Juprizal, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi berinisial FHD (Fahdiansyah).
“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Menurut KPK, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Suhardiman Amby dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kepentingan pengurusan permohonan alih fungsi kawasan hutan.
Penyidik menduga uang yang disita merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya telah dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman Amby.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” jelas Budi.
Selain mendalami dugaan gratifikasi, penyidik juga menelusuri proses pengajuan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah berperan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan persetujuan berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Kasus Suhardiman Amby
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Multi Cipta Infrastruktur (MIC), Ardiles.
Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan atas penunjukan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah.
KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman sebelumnya diduga menerima sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi.
Selain perkara suap lelang jabatan, penyidik menduga Suhardiman menerima sejumlah uang dari beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengajukan permohonan alih fungsi kawasan hutan.
Raja Juli Kembalikan Amplop
Kasus ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah mengungkap adanya audiensi dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan bahwa setelah pertemuan resmi tersebut, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di ruang kerjanya.
Menyadari hal itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui Polres Kuantan Singingi, atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman Amby.
Raja Juli kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk pelaporan gratifikasi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi. HUM/GIT

