SALATIGA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Pemerintah Kota Salatiga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Paspor sebagai dasar pembentukan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Salatiga.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Kamis (9/7/2026), menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Munandar, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang dibangun antara Imigrasi Semarang dan Pemerintah Kota Salatiga. Menurutnya, kehadiran layanan paspor di MPP Salatiga akan memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian tanpa mengurangi kualitas maupun standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Kolaborasi ini merupakan langkah penting agar pelayanan paspor semakin dekat dengan masyarakat. Pelaksanaannya juga harus tetap tertib, terarah, efisien, serta sesuai standar pelayanan keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui layanan di MPP Kota Salatiga, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengurus paspor dengan pelayanan yang profesional, nyaman, dan memberikan kepastian.
“Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Layanan keimigrasian harus mudah diakses dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga,” kata Ari Widodo.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, kehadiran layanan paspor di MPP akan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat Salatiga dalam memperoleh layanan keimigrasian.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dan Pemerintah Kota Salatiga menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan paspor yang lebih optimal, efektif, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan mudah. HUM/BAD

