MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Audiensi dengan Keluarga Dini, Komisi III DPR: Cekal Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 30 Juli 2024 3 Min Read
Share
Komisi III DPR telah menggelar audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putusan bebas terdakwa sekaligus anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, terus berpolemik. Kali ini, Komisi III DPR menggelar audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti pada Senin, 29 Juli 2024. Pertemuan ini menghasilkan tiga poin kesimpulan, salah satunya adalah permintaan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dan sejumlah anggota DPR lainnya. Anggota DPR Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, juga hadir mendampingi keluarga Dini, yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura.

Baca Juga:  Meirizka Widjaja Menyesal Gunakan Lisa Rachmat untuk Bebaskan Ronald Tannur: Jahat Sekali Dia!

Anggota Komisi III DPR, Heru Widodo, membacakan tiga poin kesimpulan tersebut. Poin pertama meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini.

“Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almh Dini Sera Afrianti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Heru seperti dilansir oleh detikcom.

Poin kedua, Komisi III DPR merekomendasikan pencekalan luar negeri terhadap Ronald Tannur kepada Imigrasi Kemenkumham.

“Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Heru.

Baca Juga:  Kejagung Janji Telusuri Aliran Uang Nyaris Rp 1 Triliun di Kasus Ronald Tannur

Poin terakhir, komisi meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga Dini dan para saksi.

“Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Heru.

Kesimpulan tersebut kemudian disepakati oleh semua pihak yang hadir dalam rapat dan diketok oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa desakan pencekalan akan diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia juga mendorong agar majelis hakim diperiksa oleh Badan Pengawasan MA.

“Kita mendorong permintaan pencekalan itu. Tapi semua kan perlu aturan dan mekanisme. Jadi kita nggak bisa mencekal orang dengan mudah,” ujar Sahroni usai audiensi.

Baca Juga:  Kejagung Tarik Kajari Karo dan Jaksa Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu

“Tapi dengan dorongan apa, misalnya setelah hakim diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Nah, nanti akan diputuskan,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Anggota DPR Fraksi PDI-P, audiensi, Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, keluarga, Komisi III DPR, Mangapul, Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya
22 Juni 2026
Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok
22 Juni 2026
Pelaku Pembacokan Remaja saat Konvoi HUT Persebaya di Surabaya Ditangkap di Sampang
22 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap II
22 Juni 2026
Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya
22 Juni 2026
Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok
22 Juni 2026
Pelaku Pembacokan Remaja saat Konvoi HUT Persebaya di Surabaya Ditangkap di Sampang
22 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap II
22 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Politik

Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya

Hukum

Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok

Hukum

Pelaku Pembacokan Remaja saat Konvoi HUT Persebaya di Surabaya Ditangkap di Sampang

Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap II

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?