MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Ungkap Setoran Rp 2,93 Miliar

Publisher: Redaktur 11 Juli 2026 2 Min Read
Share
Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Ad imageAd image

SUKOHARJO, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama dua pejabat lainnya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Penetapan tersangka diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Baca Juga:  Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor

KPK menduga Etik Suryani menerima setoran dari insentif pegawai di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

Dugaan tersebut bermula dari perintah kepada Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.

Menurut Asep, perintah tersebut diduga melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya yang juga merupakan suami Etik Suryani.

Dalam keterangannya, KPK mengungkap adanya sejumlah kode perintah yang digunakan untuk meminta setoran kepada jajaran BPKAD.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mencatat selama periode 2021 hingga 2026, Etik Suryani diduga telah menerima setoran upah pungut dengan total mencapai Rp2,93 miliar.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. HUM/GIT

TAGGED: BPKAD Sukoharjo, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Korupsi, KPK, OTT KPK, pemerasan, Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, Setoran Upah, tersangka korupsi, Tri Mulyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri
11 Juli 2026
Perubahan Kanim Surabaya menjadi Kani. JUANDA ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Resmi! Kanim Surabaya Jadi Kanim Juanda, Kediri Naik Kelas Jadi TPI
11 Juli 2026
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga
10 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Perubahan Kanim Surabaya menjadi Kani. JUANDA ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Resmi! Kanim Surabaya Jadi Kanim Juanda, Kediri Naik Kelas Jadi TPI
11 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

Perubahan Kanim Surabaya menjadi Kani. JUANDA ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Headlines

Resmi! Kanim Surabaya Jadi Kanim Juanda, Kediri Naik Kelas Jadi TPI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Imigrasi

Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?