JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi dari potongan video ceramah Jusuf Kalla, Selasa 21 April 2026.
Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, mengatakan pihaknya membuat laporan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media sosial.
“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” ujarnya.
Menurutnya, potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di media sosial menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan berpotensi memicu permusuhan.
“Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” katanya.
Selain itu, pelapor menyerahkan barang bukti berupa video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video yang beredar, serta tangkapan layar unggahan di media sosial.
Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 243 KUHP.
Nurlette menegaskan laporan tersebut tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla, melainkan murni inisiatif pihaknya yang menilai adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran konten tersebut.
Sementara itu, Ade Armando mengaku tidak memahami substansi laporan yang ditujukan kepadanya.
“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” katanya.
Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Siaplah,” ujarnya.
Sementara itu, Permadi Arya alias Abu Janda menilai laporan tersebut bermuatan kebencian dan bernuansa politik.
“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ucapnya.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan kajian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut tengah didalami bersama barang bukti yang diserahkan pelapor.
“Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji,” katanya.
Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen, tangkapan layar percakapan, dan media penyimpanan digital. HUM/GIT

