JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim pengacara Nadiem Makarim tidak hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Jakarta Pusat karena klien disebut sakit, Rabu 22 April 2026.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Nadiem dalam kondisi sakit sejak berada di rutan.
“Kami menyesalkan sikap JPU yang memaksakan agar Nadiem dibawa paksa ke pengadilan, padahal Nadiem dalam keadaan sakit,” kata Ari.
Ia menyebut dalam kondisi sakit, Nadiem tidak diizinkan berobat ke dokter dan rumah sakit yang biasa menangani, meski telah menjalani empat kali operasi sebelumnya.
“Sikap JPU memaksakan ini adalah pelanggaran HAM serius, harus ada evaluasi dan tindakan tegas. Karena kami dapat info Nadiem sakit, maka kami tidak hadir ke persidangan,” imbuhnya.
Menurutnya, kondisi kesehatan Nadiem sebelumnya telah dijelaskan oleh dokter dalam persidangan.
“Dalam persidangan sebelumnya sudah hadir dokter kejaksaan dan dokter spesialis yang operasi Nadiem, menjelaskan betapa parahnya kondisi kesehatan Nadiem,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penetapan hakim yang menyatakan jika Nadiem sakit harus dibawa ke rumah sakit.
“Padahal sudah ada penetapan hakim sebelumnya disampaikan dalam sidang, jika Nadiem sakit langsung saja dibawa ke RS yang sudah biasa handle Nadiem. Karena Nadiem tahanan hakim bukan tahanan jaksa,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa menyayangkan ketidakhadiran tim penasihat hukum dalam agenda pemeriksaan saksi atau ahli meringankan.
“Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa atau penasihat hukum. Namun penuntut umum telah hadir, penasihat hukum tidak hadir,” kata jaksa.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Senin 27 April 2026 dengan harapan tim advokat dapat hadir secara profesional.
“Selanjutnya kita tunda ke hari Senin, 27 April 2026, untuk kesempatan terdakwa maupun advokat mengajukan saksi atau ahli. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan sebesar sekitar Rp 621 miliar.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief yang juga terlibat dalam perkara tersebut. HUM/GIT

