MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Publisher: Redaktur 13 Januari 2026 2 Min Read
Share
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin menyampaikan perkembangan kasus tudingan ijazah Jokowi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, ke Kejaksaan, Senin, 12 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin mengatakan pelimpahan dilakukan setelah proses pemberkasan dinyatakan selesai.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” kata Iman kepada wartawan.

Selain itu, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait penanganan kasus tersebut. Gelar perkara khusus itu menjadi dasar percepatan pemberkasan seluruh klaster perkara.

Baca Juga:  Ini Kabar Terbaru PPN 12 Persen dari Diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto dan DPR

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis keilmuan.

“Proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan dilakukan secara saintifik,” ujar Budi.

Ia menambahkan, dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 15 Desember 2025, tidak lagi terdapat perdebatan substantif terkait ijazah.

“Itulah gunanya kami menyampaikan konferensi pers untuk memberikan informasi kepada publik terkait hasil dan tindak lanjut gelar perkara khusus,” ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Joko Widodo. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca Juga:  KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

Adapun klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang. HUM/GIT

TAGGED: berkas perkara, dr Tifa, ijazah jokowi, Jakarta, kasus fitnah, Kejaksaan, Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar, Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?