MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Publisher: Redaktur 13 Januari 2026 2 Min Read
Share
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin menyampaikan perkembangan kasus tudingan ijazah Jokowi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, ke Kejaksaan, Senin, 12 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin mengatakan pelimpahan dilakukan setelah proses pemberkasan dinyatakan selesai.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” kata Iman kepada wartawan.

Selain itu, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait penanganan kasus tersebut. Gelar perkara khusus itu menjadi dasar percepatan pemberkasan seluruh klaster perkara.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Buka Peluang Sita Akun Medsos Richard Lee Dalam Kasus Perlindungan Konsumen

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis keilmuan.

“Proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan dilakukan secara saintifik,” ujar Budi.

Ia menambahkan, dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 15 Desember 2025, tidak lagi terdapat perdebatan substantif terkait ijazah.

“Itulah gunanya kami menyampaikan konferensi pers untuk memberikan informasi kepada publik terkait hasil dan tindak lanjut gelar perkara khusus,” ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Joko Widodo. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca Juga:  Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit

Adapun klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang. HUM/GIT

TAGGED: berkas perkara, dr Tifa, ijazah jokowi, Jakarta, kasus fitnah, Kejaksaan, Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar, Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
7 Juni 2026
Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran
7 Juni 2026
Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara
7 Juni 2026
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA hingga Rp 1,5 Juta
7 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
7 Juni 2026
Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran
7 Juni 2026
Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara
7 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali

Hukum

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta

Imigrasi

Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran

Bareskrim

Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?