MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Publisher: Redaktur 8 September 2026 2 Min Read
Share
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali diperiksa Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa 8 September 2026.

Pemeriksaan Febrie dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan dugaan TPPU,” kata Febri Diansyah.

Febri mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga:  5 Pengakuan Biduan Nayunda Nabila di Sidang SYL

Febrie disebut akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum dengan menghadiri pemeriksaan serta didampingi tim advokat.

Surat panggilan tersebut mencantumkan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026.

Selain itu, surat tersebut mencantumkan penetapan tersangka Febrie berdasarkan surat Polda Metro Jaya serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 dan 28 Agustus 2026.

Sebelumnya, Febrie telah menjalani pemeriksaan Tim 9 Kejagung pada Kamis 3 September 2026.

Saat itu, Febrie diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka kasus TPPU.

Kejagung hingga kini belum membeberkan secara rinci materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang awalnya ditangani Polri sebelum penanganannya diserahkan kepada Kejagung.

Dalam perkara ASABRI, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU bersama pengusaha Don Ritto.

Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Selain itu, terdapat penyidikan lain yang masih diproses terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. HUM/GIT

TAGGED: ASABRI, Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah, Jiwasraya, Kejagung, Korupsi, Nurman Herin, Polda Metro Jaya, praperadilan, Tersangka, Tim 9, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?