MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar

Publisher: Admin 8 September 2026 4 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar (kanan).
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai sekitar Rp124 miliar memasuki babak penting. Kepastian status dan penguasaan tanah menjadi perhatian serius.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengawal aset pemerintah agar tidak kembali terjebak dalam sengketa maupun penguasaan pihak-pihak lain.

Penguatan tersebut dilakukan melalui sinergi Kanwil BPN Jatim dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Pemkot Surabaya. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan aset pemerintah memiliki pijakan hukum dan administrasi pertanahan yang jelas.

Bagi BPN Jatim, pengamanan aset negara tidak semata-mata berbicara mengenai sertifikat atau pencatatan administrasi. Lebih jauh, kepastian data dan status pertanahan menjadi fondasi penting untuk memastikan tanah yang merupakan aset pemerintah benar-benar terlindungi secara hukum.

Sejumlah aset Pemkot Surabaya yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak lain kini berhasil dipulihkan. Aset tersebut tersebar di tiga lokasi, yakni Waduk Jeruk, kawasan Bukit Mas, serta sejumlah taman dan ruang terbuka, dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai sekitar Rp124 miliar.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025

Posisi BPN Jatim dibawah kepemimpinan Kakanwil Muhammad Naim menjadi krusial karena persoalan aset pemerintah kerap bersinggungan dengan status tanah, batas bidang, dokumen kepemilikan, hingga potensi klaim dari pihak lain.

Kejelasan aspek pertanahan tersebut menjadi salah satu instrumen penting agar aset yang telah berhasil diamankan tidak kembali masuk dalam pusaran persoalan hukum.

Di sisi lain, Kejati Jatim melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum terhadap aset pemerintah yang masih menghadapi persoalan.

Kepala Kejati Jatim Abdul Qohar AF mengatakan, pendampingan hukum akan terus dilakukan terhadap aset pemerintah yang masih bermasalah atau berada dalam penguasaan pihak lain.

“Pendampingan melalui JPN akan terus dilakukan apabila terdapat aset pemerintah yang masih dikuasai atau bermasalah dengan pihak lain,” ujar Qohar, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga:  Kunker Spesifik Ke Surabaya, Komisi II DPR RI Beri Penguatan Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Sinergi tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Menurutnya, aset pemerintah tidak boleh dibiarkan berstatus tidak jelas, apalagi apabila telah dikuasai pihak lain dalam waktu lama atau muncul klaim dari lebih dari satu pihak.

“Karena tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara harus sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya,” kata Eri.

Ia menegaskan Pemkot Surabaya akan terus menelusuri aset yang status maupun penguasaannya masih belum terang.

“Yang hari ini masih abu-abu, masih remang-remang, harus kita tarik kembali. Karena kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa mempertahankan aset itu, jangan sampai lepas ke pihak lain,” tegasnya.

Dalam konteks ini, kontribusi BPN Jatim menjadi bagian penting dari proses pengamanan jangka panjang. Aset yang telah kembali ke tangan pemerintah tidak cukup hanya dinyatakan aman, tetapi harus memiliki kepastian status pertanahan sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan tanpa kembali membuka ruang sengketa.

Baca Juga:  7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

Pemkot Surabaya selanjutnya berencana memanfaatkan aset-aset tersebut untuk kepentingan masyarakat. Pemanfaatannya mencakup pengembangan ekonomi kerakyatan dan UMKM, kawasan wisata, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas penampungan air.

Pemkot juga masih melakukan inventarisasi terhadap aset lain yang membutuhkan penelusuran dan pengamanan. Data aset tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Kejati Jatim untuk menentukan langkah hukum yang diperlukan.

Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kanwil BPN Jatim, dan Kejati Jatim menunjukkan bahwa pengamanan aset pemerintah membutuhkan lebih dari sekadar tindakan hukum. Kepastian pertanahan menjadi benteng awal, sedangkan pendampingan hukum menjadi penguat ketika aset berhadapan dengan klaim maupun penguasaan pihak lain.

“Dengan pola sinergi tersebut, aset pemerintah yang selama ini berada dalam wilayah abu-abu diharapkan tidak hanya berhasil dikembalikan, tetapi juga memiliki kepastian status dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Surabaya,” pungkas Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim. HUM/BAD

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN Jatim, BPN Jawa Timur, Kejati Jatim, Kementerian ATR/BPN, Muhammad Naim, Nusron Wahid, Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar, Pengamanan Aset, Pertanahan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Nasional

Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?