MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 14 Mei 2026 2 Min Read
Share
Nadiem Makarim menghadiri sidang tuntutan kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengungkap rasa syukurnya setelah menjalani tahanan rumah dan kembali berkumpul bersama keluarganya, Rabu, 14 Mei 2026.

Hal itu disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nadiem mengaku terharu dapat kembali bertemu anak-anaknya, terutama anak bungsunya yang masih berusia satu tahun.

“Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini,” kata Nadiem.

Baca Juga:  Amplop Kode 1 Diduga Jatah Dirjen Bea Cukai Diserahkan ke Rizal

Menurutnya, sang anak menangis saat dirinya harus meninggalkan rumah untuk kembali menjalani persidangan.

“Karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya,” lanjutnya.

Selain itu, Nadiem juga mengaku bersyukur karena dapat menjalani perawatan kesehatan di rumah dengan suasana yang lebih nyaman.

“Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan,” ujarnya.

Nadiem mengungkapkan dirinya kembali harus menjalani operasi karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan penanganan segera.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ungkap Asal Nama Grup WA Mas Menteri Core Team di Sidang Tipikor Jakarta

“Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima kalau nggak salah,” ucapnya.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

Baca Juga:  Jaksa Tampilkan Chat WhatsApp Nadiem Sebelum Menjabat Mendikbudristek di Sidang Tipikor

Jaksa menyatakan harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun. HUM/GIT

TAGGED: kasus Chromebook, Kejaksaan, keluarga nadiem, korupsi Chromebook, mendikbudristek, Nadiem Makarim, operasi nadiem, Pengadilan Tipikor, sidang tuntutan, tahanan rumah, tuntutan 18 tahun, uang pengganti
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?