JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada lalu lintas penerbangan internasional dan menyebabkan puluhan ribu penumpang mengalami perubahan hingga pembatalan perjalanan.
Di tengah kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan layanan bagi warga negara asing (WNA) yang tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal penerbangan.
WNA yang mengalami pembatalan (cancel flight) atau pengalihan penerbangan (diverted flight) akibat erupsi dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Mereka juga dibebaskan dari biaya overstay apabila keterlambatan keberangkatan terjadi akibat keadaan kahar tersebut.
Kebijakan itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026).
Menurut Hendarsam, gangguan penerbangan akibat bencana merupakan situasi di luar kendali penumpang. Karena itu, negara perlu memastikan WNA yang terdampak tetap memperoleh kepastian hukum selama berada di Indonesia.
“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Hendarsam.
Ia mengatakan, proses pengurusan ITKT akan dilakukan secara cepat dan efisien. Pembebasan biaya overstay juga diberikan agar WNA tidak terbebani persoalan administratif yang timbul akibat gangguan penerbangan tersebut.
528 Penerbangan Terdampak
Data periode 5–7 September 2026 menunjukkan skala gangguan penerbangan yang cukup signifikan. Sebanyak 528 penerbangan terdampak, terdiri atas 254 penerbangan kedatangan berstatus cancel dan 266 penerbangan keberangkatan yang juga dibatalkan. Gangguan tersebut berdampak terhadap sekitar 86.760 penumpang.
Kondisi itu turut memunculkan kebutuhan layanan keimigrasian bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir ketika mereka masih berada di Indonesia karena tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Hingga Senin (7/9), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT. Untuk memperkuat kapasitas layanan, kantor imigrasi tersebut menambah satu loket pelayanan izin tinggal sehingga kini tersedia dua loket untuk pelayanan ITKT.
Pelayanan juga telah diberikan sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencatat lima permohonan, Jakarta Utara empat permohonan, sedangkan Depok dan Jakarta Selatan masing-masing dua permohonan.
Sementara itu, masing-masing satu permohonan tercatat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.
Bebas Biaya Overstay
Dalam ketentuan pelayanan bagi WNA terdampak, tarif overstay ditetapkan Rp0 atau tidak dikenakan biaya apabila keterlambatan terjadi akibat penundaan maupun pembatalan penerbangan yang disebabkan keadaan kahar.
ITKT diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada bandara keberangkatan WNA. Izin tersebut berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan pengajuan juga disesuaikan dengan kondisi kedaruratan. WNA atau perwakilan maskapai dapat melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi dari otoritas penerbangan sipil, maskapai, maupun otoritas bandara, disertai dokumen perjalanan serta visa atau izin tinggal.
Kendati memberikan kemudahan, Imigrasi memastikan aspek pengawasan tetap berjalan. Setiap pelayanan tetap dilaksanakan berdasarkan prosedur operasional standar dan prinsip kehati-hatian untuk menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata diterapkan sebagai respons atas erupsi Gunung Anak Krakatau. Skema serupa dapat diberlakukan dalam kondisi force majeure atau keadaan kahar lainnya yang menyebabkan WNA tidak dapat melakukan perjalanan sesuai jadwal.
“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam.
Bagi Imigrasi, situasi darurat tidak menghapus fungsi pengawasan. Namun, dalam keadaan ketika penumpang menghadapi persoalan yang berada di luar kendalinya, kepastian hukum dan pelayanan yang proporsional menjadi bagian penting dari kehadiran negara. HUM/BAD


