MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak

Publisher: Admin 7 September 2026 4 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada lalu lintas penerbangan internasional dan menyebabkan puluhan ribu penumpang mengalami perubahan hingga pembatalan perjalanan.

Di tengah kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan layanan bagi warga negara asing (WNA) yang tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal penerbangan.

WNA yang mengalami pembatalan (cancel flight) atau pengalihan penerbangan (diverted flight) akibat erupsi dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Mereka juga dibebaskan dari biaya overstay apabila keterlambatan keberangkatan terjadi akibat keadaan kahar tersebut.

Kebijakan itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026).

Menurut Hendarsam, gangguan penerbangan akibat bencana merupakan situasi di luar kendali penumpang. Karena itu, negara perlu memastikan WNA yang terdampak tetap memperoleh kepastian hukum selama berada di Indonesia.

“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Hendarsam.

Baca Juga:  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

Ia mengatakan, proses pengurusan ITKT akan dilakukan secara cepat dan efisien. Pembebasan biaya overstay juga diberikan agar WNA tidak terbebani persoalan administratif yang timbul akibat gangguan penerbangan tersebut.

528 Penerbangan Terdampak

Data periode 5–7 September 2026 menunjukkan skala gangguan penerbangan yang cukup signifikan. Sebanyak 528 penerbangan terdampak, terdiri atas 254 penerbangan kedatangan berstatus cancel dan 266 penerbangan keberangkatan yang juga dibatalkan. Gangguan tersebut berdampak terhadap sekitar 86.760 penumpang.

Kondisi itu turut memunculkan kebutuhan layanan keimigrasian bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir ketika mereka masih berada di Indonesia karena tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Hingga Senin (7/9), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT. Untuk memperkuat kapasitas layanan, kantor imigrasi tersebut menambah satu loket pelayanan izin tinggal sehingga kini tersedia dua loket untuk pelayanan ITKT.

Baca Juga:  Warnai Peringatan HDKD Ke-78, Imigrasi Bitung Beri Penghargaan Mitra Kerja

Pelayanan juga telah diberikan sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencatat lima permohonan, Jakarta Utara empat permohonan, sedangkan Depok dan Jakarta Selatan masing-masing dua permohonan.

Sementara itu, masing-masing satu permohonan tercatat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.

Bebas Biaya Overstay

Dalam ketentuan pelayanan bagi WNA terdampak, tarif overstay ditetapkan Rp0 atau tidak dikenakan biaya apabila keterlambatan terjadi akibat penundaan maupun pembatalan penerbangan yang disebabkan keadaan kahar.

ITKT diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada bandara keberangkatan WNA. Izin tersebut berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan pengajuan juga disesuaikan dengan kondisi kedaruratan. WNA atau perwakilan maskapai dapat melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi dari otoritas penerbangan sipil, maskapai, maupun otoritas bandara, disertai dokumen perjalanan serta visa atau izin tinggal.

Baca Juga:  170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 

Kendati memberikan kemudahan, Imigrasi memastikan aspek pengawasan tetap berjalan. Setiap pelayanan tetap dilaksanakan berdasarkan prosedur operasional standar dan prinsip kehati-hatian untuk menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.

Hendarsam menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata diterapkan sebagai respons atas erupsi Gunung Anak Krakatau. Skema serupa dapat diberlakukan dalam kondisi force majeure atau keadaan kahar lainnya yang menyebabkan WNA tidak dapat melakukan perjalanan sesuai jadwal.

“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam.

Bagi Imigrasi, situasi darurat tidak menghapus fungsi pengawasan. Namun, dalam keadaan ketika penumpang menghadapi persoalan yang berada di luar kendalinya, kepastian hukum dan pelayanan yang proporsional menjadi bagian penting dari kehadiran negara. HUM/BAD

TAGGED: Bandara Soekarno-Hatta, Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, erupsi Anak Krakatau, Gunung Anak Krakatau, Hendarsam Marantoko, Imigrasi, Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, penerbangan, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro, saat memimpin rapat evaluasi penanganan pengaduan di ruang rapat Tata Usaha, Senin (7/9/2026).
BPN Jatim Tak Biarkan Aduan Warga Mengendap, Kabag TU Risdianto: Pengaduan Masyarakat Harus Menjadi Bahan Evaluasi
7 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai 5 Provinsi, Prabowo Minta Warga Waspada
7 September 2026
DJ Katty Butterfly Batal Tampil di Bandung, Dituntut Ganti Rugi Rp 146,5 Juta
7 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Wamenaker Imbau Pekerja Pakai Masker
7 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Menyebar ke Jakarta, Capai Ketinggian 15 Km
7 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai 5 Provinsi, Prabowo Minta Warga Waspada
7 September 2026
DJ Katty Butterfly Batal Tampil di Bandung, Dituntut Ganti Rugi Rp 146,5 Juta
7 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Wamenaker Imbau Pekerja Pakai Masker
7 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Menyebar ke Jakarta, Capai Ketinggian 15 Km
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai 5 Provinsi, Prabowo Minta Warga Waspada

Gaya Hidup

DJ Katty Butterfly Batal Tampil di Bandung, Dituntut Ganti Rugi Rp 146,5 Juta

Peristiwa

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Wamenaker Imbau Pekerja Pakai Masker

Peristiwa

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Menyebar ke Jakarta, Capai Ketinggian 15 Km

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?