MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Publisher: Admin 8 September 2026 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Ad imageAd image

KENDAL, Memoindonesia.co.id – Kawasan Industri Kendal (KIK) menjadi sasaran operasi gabungan pengawasan orang asing. Hasilnya tak sekadar pemeriksaan dokumen. Dari 505 warga negara asing (WNA) yang disisir, dua di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing tersebut digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal, Kamis (3/9/2026).

Operasi diawali dengan koordinasi untuk menentukan sasaran serta teknis pemeriksaan. Setelah itu, tim bergerak ke sejumlah lokasi di kawasan industri tersebut.

Di lokasi pemeriksaan pertama, petugas mendapati 477 WNA. Rinciannya, 475 orang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan dua lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2.

Baca Juga:  9 WNA Pelaku Penipuan Online Dipulangkan Paksa, Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak Kawal Ketat Deportasi Sampai Tiongkok

Dua pemegang ITK D2 inilah yang kemudian menjadi perhatian petugas.

Keduanya ditemukan memiliki indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian. Petugas selanjutnya melakukan pendalaman untuk memastikan apakah izin tinggal yang digunakan benar-benar sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan di Indonesia.

Temuan tersebut menjadi alarm bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA di kawasan industri tidak bisa hanya mengandalkan pemeriksaan administratif di atas kertas.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua. Sebanyak 28 WNA diperiksa dan seluruhnya tercatat sebagai pemegang ITAS. Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran izin tinggal.

Dengan demikian, total 505 WNA diperiksa dalam operasi gabungan tersebut. Sebanyak 503 orang merupakan pemegang ITAS dan dua lainnya pemegang ITK D2 yang kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Permudah Calon Jemaah Haji, Imigrasi Semarang Berikan Layanan Eazy Passport

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan operasi tersebut bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bagian dari upaya memastikan keberadaan maupun aktivitas WNA tidak keluar dari koridor izin yang diberikan.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Temuan dua WNA tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Imigrasi Semarang. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran itu benar-benar terbukti dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Baca Juga:  Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soetta Kini Lebih Cepat dengan Teknologi Face Recognition di Autogate Baru

Operasi yang berakhir sekitar pukul 15.30 WIB itu berlangsung tertib dan lancar. Namun, temuan dua WNA yang diduga menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukan menunjukkan bahwa pengawasan di kawasan industri tetap harus diperketat.

Sebab, keberadaan WNA di tengah aktivitas industri dan investasi memang dapat memberikan kontribusi ekonomi, tetapi izin tinggal bukan sekadar formalitas. Setiap aktivitas orang asing tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. HUM/BAD

TAGGED: 505 WNA Diperiksa, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Semarang, Izin Tinggal, Kawasan Industri Kendal, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KIK, Tim Pengawasan Orang Asing, Timpora, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro, saat memimpin rapat evaluasi penanganan pengaduan di ruang rapat Tata Usaha, Senin (7/9/2026).
BPN Jatim Tak Biarkan Aduan Warga Mengendap, Kabag TU Risdianto: Pengaduan Masyarakat Harus Menjadi Bahan Evaluasi
7 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Nasional

Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Imigrasi

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?