KENDAL, Memoindonesia.co.id – Kawasan Industri Kendal (KIK) menjadi sasaran operasi gabungan pengawasan orang asing. Hasilnya tak sekadar pemeriksaan dokumen. Dari 505 warga negara asing (WNA) yang disisir, dua di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing tersebut digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal, Kamis (3/9/2026).
Operasi diawali dengan koordinasi untuk menentukan sasaran serta teknis pemeriksaan. Setelah itu, tim bergerak ke sejumlah lokasi di kawasan industri tersebut.
Di lokasi pemeriksaan pertama, petugas mendapati 477 WNA. Rinciannya, 475 orang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan dua lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2.
Dua pemegang ITK D2 inilah yang kemudian menjadi perhatian petugas.
Keduanya ditemukan memiliki indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian. Petugas selanjutnya melakukan pendalaman untuk memastikan apakah izin tinggal yang digunakan benar-benar sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan di Indonesia.
Temuan tersebut menjadi alarm bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA di kawasan industri tidak bisa hanya mengandalkan pemeriksaan administratif di atas kertas.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua. Sebanyak 28 WNA diperiksa dan seluruhnya tercatat sebagai pemegang ITAS. Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran izin tinggal.
Dengan demikian, total 505 WNA diperiksa dalam operasi gabungan tersebut. Sebanyak 503 orang merupakan pemegang ITAS dan dua lainnya pemegang ITK D2 yang kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan operasi tersebut bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bagian dari upaya memastikan keberadaan maupun aktivitas WNA tidak keluar dari koridor izin yang diberikan.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Temuan dua WNA tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Imigrasi Semarang. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran itu benar-benar terbukti dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Operasi yang berakhir sekitar pukul 15.30 WIB itu berlangsung tertib dan lancar. Namun, temuan dua WNA yang diduga menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukan menunjukkan bahwa pengawasan di kawasan industri tetap harus diperketat.
Sebab, keberadaan WNA di tengah aktivitas industri dan investasi memang dapat memberikan kontribusi ekonomi, tetapi izin tinggal bukan sekadar formalitas. Setiap aktivitas orang asing tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. HUM/BAD


