MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten.

Tiga tersangka di antaranya merupakan oknum jaksa yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pihaknya telah menerima penyerahan tiga orang yang terjaring OTT KPK di Banten pada Kamis 18 Desember 2025. Selain tersangka, Kejagung juga menerima barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 941 juta.

“Sementara ini yang diperoleh dari penyerahan di KPK sebesar Rp 941 juta,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  Melacak Jejak Anak Bos Sawit di Singapura: Cheryl Darmadi, Tersangka TPPU yang 'Menghilang' dari Kejaran Jaksa

Anang menjelaskan, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa di wilayah Banten. Adapun rincian kelima tersangka tersebut sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK
  2. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV
  3. Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ
  4. Pengacara berinisial DF
  5. Penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS

Diketahui, DF, MS, dan oknum jaksa RZ merupakan tiga pihak yang terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.

Menurut Anang, para oknum jaksa tersebut diduga tidak profesional dalam menangani perkara dengan melakukan transaksi serta pemerasan terhadap pihak yang berperkara.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Keterlibatan Ronald Tannur dan Keluarga soal Suap 3 Hakim

“Ini terkait penanganan perkara tindak pidana umum ITE yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, serta tersangkanya terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia,” jelas Anang.

Ia menambahkan, dalam proses penanganan perkara tersebut, jaksa diduga melakukan transaksi dan pemerasan, sehingga uang yang disita diduga berasal dari praktik tersebut.

Uang senilai Rp 941 juta itu diketahui bersumber dari TA yang merupakan warga negara Indonesia dan CL yang merupakan warga negara Korea Selatan.

Keduanya telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana ITE yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi
TAGGED: Kejagung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, oknum jaksa Banten, OTT KPK, pemerasan, WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sejumlah petugas yang diduga penyidik KPK terlihat berada di area Kantor Wilayah BPN Jawa Timur saat proses penggeledahan, Kamis (24/9/2026).
Sehari Usai Temukan Amplop Uang di Kantah Mojokerto, KPK Geledah BPN Kanwil Jatim
24 September 2026
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Agus Surono (tengah) mendampingi petugas memberikan pelayanan kepada pemohon paspor.
Sowan Ratri, Inovasi Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor Malam Hari
24 September 2026
Penyidik KPK menggeledah rumah yang berkaitan dengan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, Kamis (24/9/2026).
KPK Obok-Obok Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Disisir, Buntut Kasus HGB di Bogor
24 September 2026
KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
24 September 2026
Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor
24 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sejumlah petugas yang diduga penyidik KPK terlihat berada di area Kantor Wilayah BPN Jawa Timur saat proses penggeledahan, Kamis (24/9/2026).
Sehari Usai Temukan Amplop Uang di Kantah Mojokerto, KPK Geledah BPN Kanwil Jatim
24 September 2026
KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
24 September 2026
Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor
24 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal
24 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Sejumlah petugas yang diduga penyidik KPK terlihat berada di area Kantor Wilayah BPN Jawa Timur saat proses penggeledahan, Kamis (24/9/2026).
Pertanahan

Sehari Usai Temukan Amplop Uang di Kantah Mojokerto, KPK Geledah BPN Kanwil Jatim

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Agus Surono (tengah) mendampingi petugas memberikan pelayanan kepada pemohon paspor.
Imigrasi

Sowan Ratri, Inovasi Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor Malam Hari

Penyidik KPK menggeledah rumah yang berkaitan dengan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, Kamis (24/9/2026).
Headlines

KPK Obok-Obok Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Disisir, Buntut Kasus HGB di Bogor

Hukum

KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?