MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten.

Tiga tersangka di antaranya merupakan oknum jaksa yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pihaknya telah menerima penyerahan tiga orang yang terjaring OTT KPK di Banten pada Kamis 18 Desember 2025. Selain tersangka, Kejagung juga menerima barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 941 juta.

“Sementara ini yang diperoleh dari penyerahan di KPK sebesar Rp 941 juta,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Duit Suap Impor, Sempat Khawatir Dipantau KPK

Anang menjelaskan, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa di wilayah Banten. Adapun rincian kelima tersangka tersebut sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK
  2. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV
  3. Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ
  4. Pengacara berinisial DF
  5. Penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS

Diketahui, DF, MS, dan oknum jaksa RZ merupakan tiga pihak yang terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.

Menurut Anang, para oknum jaksa tersebut diduga tidak profesional dalam menangani perkara dengan melakukan transaksi serta pemerasan terhadap pihak yang berperkara.

Baca Juga:  Nadiem Berompi Pink: Tuhan Akan Melindungi Saya!

“Ini terkait penanganan perkara tindak pidana umum ITE yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, serta tersangkanya terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia,” jelas Anang.

Ia menambahkan, dalam proses penanganan perkara tersebut, jaksa diduga melakukan transaksi dan pemerasan, sehingga uang yang disita diduga berasal dari praktik tersebut.

Uang senilai Rp 941 juta itu diketahui bersumber dari TA yang merupakan warga negara Indonesia dan CL yang merupakan warga negara Korea Selatan.

Keduanya telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana ITE yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. HUM/GIT

Baca Juga:  Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus Pemerasan ke Kejaksaan Tertunda
TAGGED: Kejagung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, oknum jaksa Banten, OTT KPK, pemerasan, WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga
24 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi
24 Juni 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
24 Juni 2026
Taufik Hidayat Ngaku Mabuk Tiap Hari sebelum Sekap dan Aniaya Pacar di Bandung
24 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi
24 Juni 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
24 Juni 2026
Taufik Hidayat Ngaku Mabuk Tiap Hari sebelum Sekap dan Aniaya Pacar di Bandung
24 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gaya Hidup

Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga

Hukum

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai

Imigrasi

Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi

Kejaksaan

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?