MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran

Publisher: Redaktur 11 Juli 2026 3 Min Read
Share
Plt Jampidsus Rudi Margono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Sabtu, 11 Juli 2026.

Tiga perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing dari pihak swasta dan seseorang berinisial F.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Bongkar 23 Kasus Judi Online

Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi.

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas batangan, uang rupiah, serta berbagai mata uang asing.

Di rumah mewah kawasan Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Baca Juga:  Rumah Mantan Bupati Nunukan Digeledah Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Sementara dari lokasi money changer Cipete, polisi mengamankan uang tunai Rp4,46 miliar dan berbagai valuta asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, yen Jepang, yuan China, ringgit Malaysia, hingga mata uang asing lainnya.

Dari Cafe de’Clan Cipete, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259,15 juta. Sedangkan dari rumah di Cilandak, ditemukan uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.

Kakortastipidkor Polri Irjenpol Totok Suharyanto mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menyebut pengusutan dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi.

Menurut Budi, perkara yang tengah diusut mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi batu bara PLN yang diduga berkaitan dengan blackout di Sumatra, kasus ASABRI, serta Krakatau Steel. HUM/GIT

TAGGED: ASABRI, Batu Bara, Emas 74 Kg, Jampidsus, Kejagung, Kortastipidkor, Korupsi, Krakatau Steel, Polda Metro Jaya, Polri, Rudi Margono, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?