PATI, Memoindonesia.co.id – Upaya memakzulkan Bupati Pati, Sudewo, melalui panitia khusus (pansus) hak angket di DPRD Pati berakhir tanpa hasil. DPRD Pati memutuskan tidak memakzulkan Sudewo dan hanya memberikan rekomendasi agar ia memperbaiki kinerjanya ke depan.
Rapat paripurna terkait hasil hak angket digelar di ruang sidang DPRD Pati pada Jumat 31 Oktober 2025. Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, berlangsung di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian, dengan sejumlah massa melakukan aksi di luar gedung dewan.
Ali menjelaskan, dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Pati, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan pemakzulan. Enam fraksi lainnya — yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar — sepakat agar Bupati Pati diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya.
“Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” ujar Ali.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Danu Ikhsan, menilai Bupati Sudewo telah melanggar sumpah jabatan dan ketentuan perundang-undangan. Pihaknya berharap hasil penyelidikan hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung.
“Bupati Pati telah melanggar sumpah janji jabatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Danu.
Berbeda dengan PDI-P, Fraksi Gerindra melalui Yeti Kristianti menilai perlu adanya perbaikan dari kinerja Bupati Pati tanpa harus melanjutkan ke proses pemakzulan.
Menanggapi keputusan DPRD, Bupati Sudewo menyampaikan apresiasi dan berkomitmen memperbaiki kinerja pemerintahan. Ia mengaku telah mencatat seluruh masukan dewan sebagai bahan evaluasi
“Masukan dari DPRD menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk membangun Kabupaten Pati yang lebih baik dan lebih maju,” kata Sudewo yang hadir secara daring dalam rapat paripurna.
Sementara di luar gedung, sejumlah massa yang kecewa atas keputusan DPRD melakukan aksi protes di alun-alun Pati. Mereka menilai hasil paripurna tidak sejalan dengan temuan pansus hak angket yang sebelumnya menyoroti kebijakan-kebijakan Sudewo.
“Kami kecewa karena banyak bukti pelanggaran yang terungkap di pansus, tetapi hasil paripurna justru berpihak pada Bupati,” ujar Mulyati, perwakilan massa dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu.
Dari aksi tersebut, empat orang dilaporkan diamankan pihak kepolisian karena membawa barang yang dianggap membahayakan. HUM/GIT

