MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPRD Pati Gagalkan Pemakzulan Bupati Sudewo, Mayoritas Fraksi Minta Perbaikan Kinerja

Publisher: Redaktur 1 November 2025 2 Min Read
Share
Bupati Pati, Sudewo, hadir secara daring pada rapat paripurna DPRD Pati, Jumat 31 Oktober 2025.
Ad imageAd image

PATI, Memoindonesia.co.id – Upaya memakzulkan Bupati Pati, Sudewo, melalui panitia khusus (pansus) hak angket di DPRD Pati berakhir tanpa hasil. DPRD Pati memutuskan tidak memakzulkan Sudewo dan hanya memberikan rekomendasi agar ia memperbaiki kinerjanya ke depan.

Rapat paripurna terkait hasil hak angket digelar di ruang sidang DPRD Pati pada Jumat 31 Oktober 2025. Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, berlangsung di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian, dengan sejumlah massa melakukan aksi di luar gedung dewan.

Ali menjelaskan, dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Pati, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan pemakzulan. Enam fraksi lainnya — yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar — sepakat agar Bupati Pati diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya.

Baca Juga:  DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Pati, Kemendagri Turun Tangan

“Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” ujar Ali.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Danu Ikhsan, menilai Bupati Sudewo telah melanggar sumpah jabatan dan ketentuan perundang-undangan. Pihaknya berharap hasil penyelidikan hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung.

“Bupati Pati telah melanggar sumpah janji jabatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Danu.

Berbeda dengan PDI-P, Fraksi Gerindra melalui Yeti Kristianti menilai perlu adanya perbaikan dari kinerja Bupati Pati tanpa harus melanjutkan ke proses pemakzulan.

Menanggapi keputusan DPRD, Bupati Sudewo menyampaikan apresiasi dan berkomitmen memperbaiki kinerja pemerintahan. Ia mengaku telah mencatat seluruh masukan dewan sebagai bahan evaluasi

Baca Juga:  Kericuhan Demo Bupati Pati Berujung Petaka: Dua Orang Dikabarkan Tewas

“Masukan dari DPRD menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk membangun Kabupaten Pati yang lebih baik dan lebih maju,” kata Sudewo yang hadir secara daring dalam rapat paripurna.

Sementara di luar gedung, sejumlah massa yang kecewa atas keputusan DPRD melakukan aksi protes di alun-alun Pati. Mereka menilai hasil paripurna tidak sejalan dengan temuan pansus hak angket yang sebelumnya menyoroti kebijakan-kebijakan Sudewo.

“Kami kecewa karena banyak bukti pelanggaran yang terungkap di pansus, tetapi hasil paripurna justru berpihak pada Bupati,” ujar Mulyati, perwakilan massa dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu.

Dari aksi tersebut, empat orang dilaporkan diamankan pihak kepolisian karena membawa barang yang dianggap membahayakan. HUM/GIT

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Lagi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA
TAGGED: Bupati Pati, DPRD Pati, Hak Angket, pemakzulan, Sudewo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?