MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati

Publisher: Redaktur 1 Februari 2026 2 Min Read
Share
Bupati Pati Sudewo saat menjalani proses hukum terkait kasus pemerasan perangkat desa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap pengepul yang mengembalikan uang pemerasan calon perangkat desa dalam kasus mantan Bupati Pati Sudewo merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Pati, Minggu 1 Februari 2026.

“Betul, di lingkungan Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan terkait status pengepul tersebut sebagai pejabat Pemkab Pati.

Sementara itu, Budi menyatakan identitas dan jabatan pengepul tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
“Detilnya belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya pihak pengepul yang telah mengembalikan uang kepada masing-masing calon perangkat desa. Namun, KPK menegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 30 Januari 2026.

Diketahui, Sudewo mengatur strategi pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa dengan membentuk tim bernama Tim 8 untuk memuluskan aksinya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Sudewo memanfaatkan tim sukses Pilkada untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa sejak November 2025.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030 bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2026.

Baca Juga:  Safa Marwah Tegaskan Tak Ada Hubungan Spesial dengan Ridwan Kamil

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken. HUM/GIT

TAGGED: Bupati Pati, Jakarta, kasus korupsi, KPK, OTT KPK, pati, pejabat pemkab, pemerasan perangkat desa, pengepul uang, Sudewo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?