MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri Hormati Keputusan DPRD

Publisher: Redaktur 2 November 2025 2 Min Read
Share
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Ad imageAd image

PATI, Memoindonesia.co.id – Bupati Pati, Sudewo, batal dimakzulkan setelah mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Pati memutuskan memberikan kesempatan kedua kepada dirinya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan menghormati keputusan politik tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut sejak awal Kemendagri menghormati proses politik sesuai ketentuan undang-undang. Ia menilai keputusan DPRD Pati untuk memilih langkah perbaikan menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah.

“Kemendagri sedari awal menghormati proses politik berdasarkan undang-undang yang ada di DPRD. Keputusan DPRD untuk memilih melakukan perbaikan tentu kita hormati. Ini pelajaran mahal untuk semua pimpinan di daerah,” ujar Bima, Minggu 2 November 2025.

Baca Juga:  Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

Bima menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah menegur langsung Bupati Sudewo agar memperbaiki komunikasi dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan publik.

“Pak Mendagri sejak awal telah menegur langsung Pak Bupati untuk memperbaiki komunikasi dan lebih peka terhadap situasi di masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025 memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan terhadap Sudewo. Dari tujuh fraksi, hanya PDI Perjuangan yang menyetujui pemakzulan, sementara enam fraksi lainnya memilih memberi kesempatan perbaikan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa hasil rapat paripurna tersebut merekomendasikan agar Bupati Sudewo memperbaiki kinerjanya ke depan.

Baca Juga:  Sah.., Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap: Kepercayaan Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

“Hasil rapat paripurna hak angket dilanjutkan pansus kemudian dilanjutkan paripurna hak menyatakan pendapat berupa hak rekomendasi kinerja Bupati Pati ke depan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Bupati Pati, DPRD Pati, Kemendagri, pemakzulan, Sudewo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

Nasional

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya

Korupsi

Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU

Peristiwa

Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?